Bangsa yang maju sangat ditentukan oleh generasi penerus bangsa itu sendiri. Dan generasi penerus itu adalah anak-anak. Namun anak-anak akan sampai ke tahap itu jika dari dini apa yang mereka dengar, lihat dan rasa, ikut memberi andil bagi perkembangan anak-anak. Nah apakah media penyiaran khususnya televisi di Indonesia sudah menjamin dan menjawab masalah ini?
Masa kanak-kanak adalah masa dimana anak-anak berada alam golongan golden age yang merupakan masa penentuan masa depan anak untuk menjadi generasi yang sukses. Pada masa inilah apa yang anak-anak dengar, lihat dan rasakan akan sangat menentukan untuk pencapaian anak ke tahap itu. Karena itu tayangan-tayangan di media televisi seharusnya dapat memberikan peran penting bagi anak apalagi penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2006 menunjukkan bahwa jumlah jam menonton televisi pada anak-anak usia sekolah dasar berkisar antara 30-35 jam seminggu, ditambah dengan sekitar 10 jam untuk bermain video game. Ini adalah jumlah waktu yang terlalu besar untuk hiburan yang kurang sehat bagi anak dan remaja. Dalam setahun, jumlah jam menonton televise ini mencapai lebih dari 1.600 jam. Bandingkan dengan jumlah jam belajar di sekolah dasar negeri selama setahun yang hanya sekitar 740 jam untuk kelas rendah. Ini berarti waktu mereka banyak tersita untuk tayangan-tayangan televisi.
Anak-anak yang terlalu banyak menghabiskan waktu mereka untuk menonton televisi akan mempengaruhi prestasi mereka di sekolah. Wajar saja hal ini bisa terjadi karena waktu mereka lebih sedikit untuk berinteraksi dengan orang lain dan termasuk habis waktu untuk mengerjakan PR diberikan oleh sekolah. Anak-anak akan menjadi lebih pasif dan tidak memiliki perhatian yang penuh terhadap pelajaran di sekolah sehingga membuat anak-anak sulit berkonsentrasi dan tidak berusaha keras untuk memecahkan masalah. Sementara hanya sedikit acara-acara televisi yang mengajarkan hal-hal penting seperti berhitung, membaca, ilmu pengetahuan atau pemecahan masalah.
Dari sebuah survey yang dilakukan Metro TV terhadap 100 anak belum lama ini hasilnya menunjukkan bahwa 65 % menjawab sangat menyukai menonton acara Idola Cilik di RCTI. 30 % menjawab suka menonton Naruto (Global TV) dan 5 % menjawab si Entong (TPI). Aalasan mereka menonton idola cilik karena dianggap acara tersebut seru, lagu-lagunya trend, suara sang idola bagus-bagus dan anak-anak terpacu untuk bisa bernyanyi seperti idolanya. Sedangkan alasan mereka menyukai menonton Naruto karena mereka menilai cukup seru dengan adegan laganya. Disamping itu sosok Naruto dinilai lucu dan menggemaskan sehingga membuat anak-anak senang dan terhibur. Sedangkan film si Entong dinilai lucu. Menanggapi hal ini pengamat media, Arswendo Atmowiloto berpendapat, anak-anak yang menyukai acara Idola Cilik wajar saja, karena acara tersebut memang murni untuk menghibur pemirsa. Tetapi melihat anak-anak yang juga menyukai lagu-lagu yang dibawakan idola yang kebanyakan adalah lagu-lagu orang dewasa yang lagi trend saat ini membuat anak-anak juga dipaksa menerima syair-syair lagu yang belum saatnya mereka tahu atau tidak cocok untuk umur-umur seperti mereka. Sedangkan tayangan si Entong juga dinilai Arswendo sebagai tayangan yang kurang bisa mendidik dan tidak sehat. Karena tayangan ini memuat sisi religi namun sebaliknya ada juga sisi tayangan yang tidak masuk akal. Misalnya tiba-tiba ada sosok yang menjadi spiderman dll. Tayangan seperti ini membuat anak tidak bisa melihat mana hal yang fiksi dan mana nyata. Sehingga akan mempengaruhi anak dalam berperilaku dan tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Dalam survey ini juga ditanyakan apakah dalam menyaksikan siaran televisi anak-anak didampingi orang tua meraka? Hasilnya menyebutkan 70% anak menjawab jarang sekali orangtua mereka mendampingi anak-anak dalam menonton televisi. Dengan alasan orang tua yang kerja dan jarang di rumah. Para orang tua baru ada di rumah sekitar jam 8 malam. Fenomena seperti ini memang sering terjadi di kota-kota besar dimana kedua orang tua bekerja. Sehingga hal yang sudah bisa jika anak-anak menonton sendiri tanpa didampingi oleh orang tua mereka. Padahal Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Don Bosco mengatakan bahwa sudah banyak sekali keluhan dari berbagai pihak yang masuk ke KPI tentang protes mereka terhadap tayangan-tayangan di televisi yang membahayakan bagi anak. Karena itu Don Bosco sangat berharap para orang tua tidak membiarkan anak mereka menonton televisi terlalu lama. Paling baik itu anak-anak menonton 1 – 2 jam saja dalam sehari. Dan lebih baik anak disuruh melakukan kegiatan lain seperti bermain dari pada hanya menonton televisi. Tentu hal ini harus dibicarakan bersama antara orang tua dan anak. Termasuk membicarakan tayangan apa yang bisa ditonton dan apa yang tidak bisa.
Pada media Kidia edisi Juni-Juli yang dikeluarkan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), disebutkan daftar acara yang masuk dalam kategori ‘Aman’, ‘Hati-hati’ dan ‘Bahaya’ untuk anak. Tayangan televisi yang ‘Aman’ bagi anak, bukan hanya tayangan yang menghibur, melainkan juga memberikan manfaat lebih misalnya, pendidikan, memberikan motivasi, mengembangkan sikap percaya diri anak dan penanaman nilai-nilai positif dalam kehidupan. Sekalipun aman, orangtua diimbau untuk mendampingi anak-anak menonton televisi. Contoh tayangan anak yang ‘Aman’ : Varia Anak (TVRI), Bocah Petualang, Laptop Si Unyil, Jalan Sesama, Cita-citaku, Si Bolang ke Kota, Buku Harian si Unyil (TRANS7), Surat Sahabat, Cerita Anak, Main Yuk! (TRANS TV), Dora The Explorer, Go! Diego Go!, Chalkzone, Backyardians (TV G) dan Masa Kalah Sama Anak-anak (TV One).
Sementara, tayangan yang masuk dalam kategori ‘Hati-hati’, adalah tayangan anak yang dinilai relatif seimbang antara muatan positif dan negatifnya. Seringkali, tayangan yang masuk kategori ini memberikan nilai hiburan serta pendidikan dan nilai positif, namun juga dinilai mengandung muatan negatif seperti kekerasan, mistis, seks dan bahasa kasar yang tidak mencolok. Contoh : Idola Cilik Seleb, Rapor Idola Cilik Seleb, Doraemon, Pentas Idola Cilik, Rapor Pentas Idola Cilik (RCTI), Casper, Harveytoon (TPI), Transformers (AN TV), Pokemon Series, Bakugan Battle Brawlers, Konser Eliminasi 6 AFI Junior (IVM), New Scooby Doo Movie (TRANS7), SpongeBob Squarepants, Avatar : The Legend of Aang, Carita De Angel (TV G).
Tayangan yang masuk dalam kategori ‘Bahaya’ merupakan tayangan yang mengandung lebih banyak muatan negatif, seperti kekerasan, mistis, seks dan bahasa kasar. Kekerasan dan mistis dalam tayangan yang masuk dalam kategori ini dinilai cukup intens. Sehingga, bukan lagi menjadi bentuk pengembangan cerita, tapi sudah menjadi inti cerita. Tayangan dalam kategori ini, disarankan untuk tidak disaksikan anak. Contoh : Tom & Jerry, Crayon Sinchan (RCTI), Si Entong, Tom & Jerry, Si Entong 2 (TPI), Popeye Original, Oggy & The Cockroaches (AN TV), Detective Conan, Dragon Ball, Naruto 4 (INDOSIAR), Tom & Jerry (TRANS7), One Piece, Naruto (TV G).
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang ada sekarang yaitu, pola menonton anak yang tidak sehat. Program tayangan televisi banyak yang tidak aman. Dan lemahnya peraturan bidang penyiaran dan penegakannya. Buktinya meski banyak tayangan yang masuk kategori berbayaha bagi anak, tapi toh masih saja disiarkan sampai saat ini. Karena itu untuk menjawab permasalahan ini, peran orang tua untuk pendampingan anak sangat diperlukan, disamping itu perlu dilakukan upaya bersama berbagai komponen masyarakat untuk mendesak dan mempengaruhi industri penyiaran agar lebih memperhatikan isi tayangan dan pola penyiaran yang memperhatikan perlindungan terhadap anak. Sehingga cita-cita menjadikan bangsa ini untuk maju dapat tercapai karena memiliki generasi penerus yaitu anak-anak yang ‘sehat’ dan cerdas.
Selasa, September 02, 2008
Rabu, Agustus 13, 2008
Saatnya Penyiaran Indonesia Migrasi dari Analog ke Digital
Rabu, 13 Agustus 2008, adalah hari penting bagi sejarah dunia penyiaran di Indonesia. Karena hari ini merupakan hari pertama uji coba migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital. Departemen Komunikasi dan Informarika (Depkominfo RI) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang ujicoba siaran digital tersebut yang dilakukan baik untuk siaran TV terestrial maupun siaran TV bergerak (mobile). Depkominfo menunjuk TVRI dan RRI sebagai penyedia isi atau content provider. Dan yang bertindak sebagai penyedia jaringan atau network provider adalah PT Telkom. Soft launching Uji coba penyiaran digital yang diresmikan oleh wakil presiden Yusuf Kalla ini rencananya akan berlangsung selama 6 sampai 9 bulan wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Apa dan bagaimana sebenarnya migrasi penyiaran dari analog ke digital itu ? Mengapa Indonesia harus bermigrasi ke digital?
Pertama, karena perkembangan digitalisasi adalah buah dari perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini. Sehingga mau tidak mau sebagai negara yang berkembang Indonesia harus juga masuk ke era digitalisasi, karena sudah merupakan tuntutan zaman dan globalisasi. Kedua, migrasinya sistem penyiaran analog ke digital perlu dilakukan salah satunya untuk memperbanyak frekuensi penyiaran. Saat ini frekuensi atau public domain pada system analog sangat terbatas padahal di lain pihak tuntutan untuk membuat lembaga penyiaran juga sangat tinggi. Sehingga digitalisasi sangat menjanjikan adanya pemanfaatan public domain atau frekuensi yang lebih banyak. Kalau pada sistem analog dalam 1 kanal hanya 1 frekuensi, namun pada digital bisa menjadi 6-8 frekuensi. Disamping itu juga sangat mengefisienkan infrastruktur dengan adanya sharing tower antar provider sehingga lebih efisien dan dapat menekan biaya. Dengan demikian masyarakat juga akan mendapatkan informasi yang makin banyak dan bervariatif dengan banyaknya pilihan yang diberikan oleh banyak jasa penyiaran. Hal ini juga didukung oleh UU Penyiaran yang menginginkan adanya demokratisasi penyiaran yang tidak hanya menyangkut meyangkut kepemilikan lembaga penyiaran yang lebih banyak tetapi juga menyajikan konten yang berbeda. Sehingga dapat terlihat proses demokratisasi dari segi kepemilikan maupun konten. Dengan demikian memberikan kesempatan bagi masyarakat juga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan publik. Dan alasan ketiga, dengan digital, gambar dan audio penyiaran akan semakin bagus.
Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengeluarkan biaya yang tinggi saat bermigrasi ke digital dengan harus mengganti pesawat televisi dan radio yang ready digital (sekarang umumnya masih analog). Karena peristiwa migrasi ini bukan peristiwa sehari tetapi akan berlangsung lama. Amerika dan Eropa saja membutuhkan waktu 10 tahun untuk benar-benar migrasi ke digital. Sedangkan untuk Indonesia tahun ini adalah awal memberikan komitmen untuk masuk pada era baru digitalisasi. Dalam proses inilah secara bertahap akan dijelaskan model sistem yang akan digunakan. Sehingga diperkirakan 10 tahun kemudian yaitu di tahun 2018 di Indonesia sepenuhnya sudah menggunakan digital. Sama halnya waktu masyarakat masih menggunakan televisi hitam putih, yang lambat laun secara bertahap selama bertahun-tahun akhirnya migrasi sepenuhnya ke pesawat televisi berwarna. Tapi selama tahapan persiapan ready to digital tersebut, pemerintah menjamin digitalisasi bisa ekonomis dengan menyiapkan set-top box (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV analog ke sinyal digital). Diupayakan harganya lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat. Untuk uji coba ini saja, pemerintah melalui Depkominfo menyediakan 800 sampai 900 set-top box untuk ujicoba siaran televisi digital. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung, mengatakan, 900 set-top box tersebut akan disiapkan oleh satu perusahaan dalam negeri pemenang tender dengan dana sebesar Rp 1,2 Miliar dari pemerintah. Depkominfo sendiri telah mengundang lima perusahaan dalam negeri untuk ikut tender pengadaan set-top box yaitu PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya.
Jadi ada baiknya kita sebagai masyarakat umum mengetahui rencana pemerintah dalam proses migrasi ini yaitu pada tahun 2008-2012, merupakan uji coba bertahap. Tahun 2013 -2017 penghentian siaran TV analog dan mempercepat izin-izin operator infrastruktur jaringan digital. Dan tahun 2018 merupakan tahun dimana sistem penyiaran sekaligus masyarakat Indonesia sudah sepenuhnya bermigrasi dan menggunakan digital. Waktu 10 tahun kedepan ini adalah waktu untuk mempersiapkan hal itu.
Pertama, karena perkembangan digitalisasi adalah buah dari perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini. Sehingga mau tidak mau sebagai negara yang berkembang Indonesia harus juga masuk ke era digitalisasi, karena sudah merupakan tuntutan zaman dan globalisasi. Kedua, migrasinya sistem penyiaran analog ke digital perlu dilakukan salah satunya untuk memperbanyak frekuensi penyiaran. Saat ini frekuensi atau public domain pada system analog sangat terbatas padahal di lain pihak tuntutan untuk membuat lembaga penyiaran juga sangat tinggi. Sehingga digitalisasi sangat menjanjikan adanya pemanfaatan public domain atau frekuensi yang lebih banyak. Kalau pada sistem analog dalam 1 kanal hanya 1 frekuensi, namun pada digital bisa menjadi 6-8 frekuensi. Disamping itu juga sangat mengefisienkan infrastruktur dengan adanya sharing tower antar provider sehingga lebih efisien dan dapat menekan biaya. Dengan demikian masyarakat juga akan mendapatkan informasi yang makin banyak dan bervariatif dengan banyaknya pilihan yang diberikan oleh banyak jasa penyiaran. Hal ini juga didukung oleh UU Penyiaran yang menginginkan adanya demokratisasi penyiaran yang tidak hanya menyangkut meyangkut kepemilikan lembaga penyiaran yang lebih banyak tetapi juga menyajikan konten yang berbeda. Sehingga dapat terlihat proses demokratisasi dari segi kepemilikan maupun konten. Dengan demikian memberikan kesempatan bagi masyarakat juga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan publik. Dan alasan ketiga, dengan digital, gambar dan audio penyiaran akan semakin bagus.
Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengeluarkan biaya yang tinggi saat bermigrasi ke digital dengan harus mengganti pesawat televisi dan radio yang ready digital (sekarang umumnya masih analog). Karena peristiwa migrasi ini bukan peristiwa sehari tetapi akan berlangsung lama. Amerika dan Eropa saja membutuhkan waktu 10 tahun untuk benar-benar migrasi ke digital. Sedangkan untuk Indonesia tahun ini adalah awal memberikan komitmen untuk masuk pada era baru digitalisasi. Dalam proses inilah secara bertahap akan dijelaskan model sistem yang akan digunakan. Sehingga diperkirakan 10 tahun kemudian yaitu di tahun 2018 di Indonesia sepenuhnya sudah menggunakan digital. Sama halnya waktu masyarakat masih menggunakan televisi hitam putih, yang lambat laun secara bertahap selama bertahun-tahun akhirnya migrasi sepenuhnya ke pesawat televisi berwarna. Tapi selama tahapan persiapan ready to digital tersebut, pemerintah menjamin digitalisasi bisa ekonomis dengan menyiapkan set-top box (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV analog ke sinyal digital). Diupayakan harganya lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat. Untuk uji coba ini saja, pemerintah melalui Depkominfo menyediakan 800 sampai 900 set-top box untuk ujicoba siaran televisi digital. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung, mengatakan, 900 set-top box tersebut akan disiapkan oleh satu perusahaan dalam negeri pemenang tender dengan dana sebesar Rp 1,2 Miliar dari pemerintah. Depkominfo sendiri telah mengundang lima perusahaan dalam negeri untuk ikut tender pengadaan set-top box yaitu PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya.
Jadi ada baiknya kita sebagai masyarakat umum mengetahui rencana pemerintah dalam proses migrasi ini yaitu pada tahun 2008-2012, merupakan uji coba bertahap. Tahun 2013 -2017 penghentian siaran TV analog dan mempercepat izin-izin operator infrastruktur jaringan digital. Dan tahun 2018 merupakan tahun dimana sistem penyiaran sekaligus masyarakat Indonesia sudah sepenuhnya bermigrasi dan menggunakan digital. Waktu 10 tahun kedepan ini adalah waktu untuk mempersiapkan hal itu.
Sabtu, Agustus 02, 2008
Peran Media Massa Dalam PEMILU 2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 34 Partai Politik (Parpol) yang lolos verifikasi dan ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang. Namun berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, kali ini masa kampanye telah ditetapkan selama 9 bulan. Dan sejak 12 Juli 2008 lalu, kampanye parpol telah dimulai. Namun belum lagi beberapa saat kampanye berlangsung, disana sini telah terjadi pelanggaran.
Media massa khususnya televisi meberitakan beberapa parpol sudah melakukan pelanggaran dengan memasang bendera parpol mereka di badan-badan jalan tol, padahal hal tersebut melanggar aturan yang telah diatur undang-undang pemilu dimana disebutkan bendera-bendera parpol tidak boleh dipasang di jalan tol, kantor pemerintah, sekolah dan lain-lain. Hal ini menimbulkan pertanyaaan apakah ini terjadi karena ketidaktahuan parpol tentang hal tersebut atau kurangnya sosialisasi dari KPU tentang hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan parpol dalam masa kampanye, proses pemilu hingga pemilu 2009 mendatang. Pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol ini baru saja terjadi beberapa saat ketika masa kampanye ditetapkan. Bagaimana dengan masa kampanye 9 bulan mendatang yang akan berjalan? Bagaimana saat pemilu dan pasca pemilu? Apakah pelanggaran-pelanggaran masih saja terjadi? Bagaimana peranan media massa dalam proses ini?
Peran media dalam kampanye pemilu bisa dibagi manjadi 3 bagian, pertama sebagai media komunikasi langsung dari parpol dan calon dewan kepada masyarakat pemilih. Dalam hal ini media dipakai sebagai alat promosi untuk memperkenalkan parpol atau calon presiden atau calon legislatif. Contoh saat ini yang marak disiarkan di televisi melalui iklan politik, seperti Prabowo Subianto, Rizal Malarangeng, Sutrisno Bahir dsb. Kedua, program berita (informasi khusus). Dalam program ini diberitakan tentang parpol dan segala hal yang menyangkut pemilu. Dan ketiga adalah informasi pendidikan untuk pemilih. Informasi ini menyangkut partisipasi pemilih, proses pemilihan, cara memilih dan lain-lain. Nah dalam melaksanakan perannya ini media dapat menjadikan pemilu yang bebas dan adil, tergantung pada kemampuan media yang bisa bekerja secara profesional, berintegritas, tidak berat sebelah/objektif (melaporkan fakta-fakta yang tidak merugikan satu pesaing atau lainnya), tepat (melaporkan berita yang sama dari yang dipersepsikan oleh peserta politik yang bersangkutan), dan seimbang (keseimbangan harus dicapai dalam satu laporan). Kadang peliputan dilakukan dengan tidak seimbang. Misalnya yang paling sering terjadi parpol yang besar mendapat porsi peliputan yang lebih besar daripada opisisi. Saat yang sama partai yang berkuasa dapat juga diberitakan dengan gambaran yang menguntungkan, sementara pihak opisisi digambarkan secara negatif. Kegagalan membedakan antara kegiatan pemerintah dan kampanye juga sering terjadi. Karena itu media perlu membedakan antara kegiatan para pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintah yang pantas diberitakan dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh orang-orang yang sama.
Media massa merupakan sasaran empuk bagi kontestan peserta Pemilu, baik itu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, partai politik, atau ratusan calon anggota legislatif yang berlomba-lomba merebut kursi. Ditengah godaan kepentingan kontestan pemilu, media massa ditantang untuk menjaga integritas profesionalismenya. Karena meski porsi berita mengenai pemilu yang disajikan media massa sangat banyak tapi belum berarti media massa telah ikut mensukseskan pemilu. Karena itu tema berita yang diangkat oleh media massa harus obyektif. Godaan bagi media massa memang sangat besar dalam pemilu. Besarnya ruang yang tersedia di media massa merupakan lahan subur bagi mereka untuk bekerjasama dengan tim sukses pemilu. Karena bagaimanapun juga tidak dapat dipungkiri bahwa media ’hidup’ dari iklan yang bisa diperoleh dari sebuah partai peserta pemilu. Sehingga kadang sangat jelas sekali terlihat bahwa sebuah media dalam pemberitaannya didominasi partai-partai tertentu.
Namun terlepas dari hal itu, kembali pada fungsi pers yaitu sebagai media informasi, kontrol sosial dan hiburan, juga media pendidikan. Dan media dapat menjadi sarana yang efektif dalam memajukan pendidikan pemilih dengan menyuguhkan kepada pemilih tentang bagaimana kapan dan dimana harus mencoblos, menyediakan informasi yang dibutuhkan pemilih untuk memahami ciri-ciri dari isu-isu, program dan rencana partai-partai maupun watak daripada calon legislatif. Sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang bisa dipilih oleh rakyat, apa saja janji mereka sehingga masyarakat bisa memilih tokoh-tokoh yang dianggap paling cocok memimpin dan menjadi wakil rakyat. Disamping itu, media juga dapat berperan secara kritis dalam pendidikan kepentingan umum dan dalam meningkatkan peran serta pemilih secara kelompok, seperti di negara-negara tertentu wanita yang memiliki minat memilih yang lebih rendah. Karena itu media dapat mem-push golongan-golongan tertentu tersebut untuk ikut terlibat dalam pemilu. Media juga bersama masyarakat dan tim pemantau pemilu dapat memantau pemilu agar bisa berjalan dengn jujur dalam peliputan kampanye melalui berita dan informasi.
Dan yang tidak kalah pentingnya media harus mengikuti kode etik pers supaya bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Media juga perlu menyiapkan calon presiden, parpol dan calon legislatif maupun pendukung bahwa kalah dalam sebuah pemilu adalah biasa. Karena di negeri ini jarang sekali pihak yang kalah mau menerima kekalahan dengan lapang dada. Banyak contoh dalam Pilkada disejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara. Pihak-pihak yang kalah tidak mau menerima dan akibatnya menjadikan persoalan yang berkepanjangan yang juga melibatkan para pendukung masing-masing calon yang berujung pada bentrok dan tindakan anarkis.
Pemilu dapat membuahkan hasil yang diterima rakyat, jika benar-benar melaksanakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Untuk memenuhi prinsip itu, penyelenggaraan Pemilu tentu perlu dipantau oleh elemen masyarakat. Sejumlah organisasi pemantau Pemilu, seperti KIPP, KIPPDA, Forum Rektor, UNFREL dan sebagainya, menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu. Namun, mereka tidak akan mampu memantau seluruh proses Pemilu di berbagai daerah dalam waktu yang sangat singkat. Karena itu media massa menjadi unsur pendukung, serta merupakan saksi rakyat. Media massa memantau pelaksanaan Pemilu dan menyiarkan/memberitakan hasil pantauannya, sehingga diketahui rakyat. Disinilah peran media massa dengan integritas tinggi sangat dibutuhkan.
Media massa khususnya televisi meberitakan beberapa parpol sudah melakukan pelanggaran dengan memasang bendera parpol mereka di badan-badan jalan tol, padahal hal tersebut melanggar aturan yang telah diatur undang-undang pemilu dimana disebutkan bendera-bendera parpol tidak boleh dipasang di jalan tol, kantor pemerintah, sekolah dan lain-lain. Hal ini menimbulkan pertanyaaan apakah ini terjadi karena ketidaktahuan parpol tentang hal tersebut atau kurangnya sosialisasi dari KPU tentang hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan parpol dalam masa kampanye, proses pemilu hingga pemilu 2009 mendatang. Pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol ini baru saja terjadi beberapa saat ketika masa kampanye ditetapkan. Bagaimana dengan masa kampanye 9 bulan mendatang yang akan berjalan? Bagaimana saat pemilu dan pasca pemilu? Apakah pelanggaran-pelanggaran masih saja terjadi? Bagaimana peranan media massa dalam proses ini?
Peran media dalam kampanye pemilu bisa dibagi manjadi 3 bagian, pertama sebagai media komunikasi langsung dari parpol dan calon dewan kepada masyarakat pemilih. Dalam hal ini media dipakai sebagai alat promosi untuk memperkenalkan parpol atau calon presiden atau calon legislatif. Contoh saat ini yang marak disiarkan di televisi melalui iklan politik, seperti Prabowo Subianto, Rizal Malarangeng, Sutrisno Bahir dsb. Kedua, program berita (informasi khusus). Dalam program ini diberitakan tentang parpol dan segala hal yang menyangkut pemilu. Dan ketiga adalah informasi pendidikan untuk pemilih. Informasi ini menyangkut partisipasi pemilih, proses pemilihan, cara memilih dan lain-lain. Nah dalam melaksanakan perannya ini media dapat menjadikan pemilu yang bebas dan adil, tergantung pada kemampuan media yang bisa bekerja secara profesional, berintegritas, tidak berat sebelah/objektif (melaporkan fakta-fakta yang tidak merugikan satu pesaing atau lainnya), tepat (melaporkan berita yang sama dari yang dipersepsikan oleh peserta politik yang bersangkutan), dan seimbang (keseimbangan harus dicapai dalam satu laporan). Kadang peliputan dilakukan dengan tidak seimbang. Misalnya yang paling sering terjadi parpol yang besar mendapat porsi peliputan yang lebih besar daripada opisisi. Saat yang sama partai yang berkuasa dapat juga diberitakan dengan gambaran yang menguntungkan, sementara pihak opisisi digambarkan secara negatif. Kegagalan membedakan antara kegiatan pemerintah dan kampanye juga sering terjadi. Karena itu media perlu membedakan antara kegiatan para pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintah yang pantas diberitakan dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh orang-orang yang sama.
Media massa merupakan sasaran empuk bagi kontestan peserta Pemilu, baik itu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, partai politik, atau ratusan calon anggota legislatif yang berlomba-lomba merebut kursi. Ditengah godaan kepentingan kontestan pemilu, media massa ditantang untuk menjaga integritas profesionalismenya. Karena meski porsi berita mengenai pemilu yang disajikan media massa sangat banyak tapi belum berarti media massa telah ikut mensukseskan pemilu. Karena itu tema berita yang diangkat oleh media massa harus obyektif. Godaan bagi media massa memang sangat besar dalam pemilu. Besarnya ruang yang tersedia di media massa merupakan lahan subur bagi mereka untuk bekerjasama dengan tim sukses pemilu. Karena bagaimanapun juga tidak dapat dipungkiri bahwa media ’hidup’ dari iklan yang bisa diperoleh dari sebuah partai peserta pemilu. Sehingga kadang sangat jelas sekali terlihat bahwa sebuah media dalam pemberitaannya didominasi partai-partai tertentu.
Namun terlepas dari hal itu, kembali pada fungsi pers yaitu sebagai media informasi, kontrol sosial dan hiburan, juga media pendidikan. Dan media dapat menjadi sarana yang efektif dalam memajukan pendidikan pemilih dengan menyuguhkan kepada pemilih tentang bagaimana kapan dan dimana harus mencoblos, menyediakan informasi yang dibutuhkan pemilih untuk memahami ciri-ciri dari isu-isu, program dan rencana partai-partai maupun watak daripada calon legislatif. Sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang bisa dipilih oleh rakyat, apa saja janji mereka sehingga masyarakat bisa memilih tokoh-tokoh yang dianggap paling cocok memimpin dan menjadi wakil rakyat. Disamping itu, media juga dapat berperan secara kritis dalam pendidikan kepentingan umum dan dalam meningkatkan peran serta pemilih secara kelompok, seperti di negara-negara tertentu wanita yang memiliki minat memilih yang lebih rendah. Karena itu media dapat mem-push golongan-golongan tertentu tersebut untuk ikut terlibat dalam pemilu. Media juga bersama masyarakat dan tim pemantau pemilu dapat memantau pemilu agar bisa berjalan dengn jujur dalam peliputan kampanye melalui berita dan informasi.
Dan yang tidak kalah pentingnya media harus mengikuti kode etik pers supaya bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Media juga perlu menyiapkan calon presiden, parpol dan calon legislatif maupun pendukung bahwa kalah dalam sebuah pemilu adalah biasa. Karena di negeri ini jarang sekali pihak yang kalah mau menerima kekalahan dengan lapang dada. Banyak contoh dalam Pilkada disejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara. Pihak-pihak yang kalah tidak mau menerima dan akibatnya menjadikan persoalan yang berkepanjangan yang juga melibatkan para pendukung masing-masing calon yang berujung pada bentrok dan tindakan anarkis.
Pemilu dapat membuahkan hasil yang diterima rakyat, jika benar-benar melaksanakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Untuk memenuhi prinsip itu, penyelenggaraan Pemilu tentu perlu dipantau oleh elemen masyarakat. Sejumlah organisasi pemantau Pemilu, seperti KIPP, KIPPDA, Forum Rektor, UNFREL dan sebagainya, menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu. Namun, mereka tidak akan mampu memantau seluruh proses Pemilu di berbagai daerah dalam waktu yang sangat singkat. Karena itu media massa menjadi unsur pendukung, serta merupakan saksi rakyat. Media massa memantau pelaksanaan Pemilu dan menyiarkan/memberitakan hasil pantauannya, sehingga diketahui rakyat. Disinilah peran media massa dengan integritas tinggi sangat dibutuhkan.
Selasa, Juli 22, 2008
BUNAKEN : Its Beautiful !!
Akhirnya setelah 2 tahun menjadi penduduk kota Manado, Jumat 18 Juli 2008, saya untuk pertama kalinya
berkesempatan pergi ke Bunaken. Ya agak lambat juga sih...! Tapi daripada tidak sama sekali? Masalahnya kata orang tidak sah kalo ke Manado tapi tidak injak Bunaken. Apalagi orang yang menetap di kota Manado? Wah keterlaluan kalo tidak pernah ke sana. So....Bunaken merupakan sebuah pulau seluas 8,08 km² di Teluk Manado, yang terletak di utara pulau Sulawesi. Untuk mencapai lokasi Taman Nasional Bunaken kita menggunakan perahu motor melalui Pelabuhan Manado, Marina Nusantara Diving Centre (NDC) sekitar 30 menit. Nah jika banyak orang, bisa sewa perahu berkapasitas 20 orang seharga Rp.700.000,-dan dipakai sesuka hati (maksudnya pakai seharian juga gak masalah).
Sekitar 30 menit perjalanan sampailah kita di sekitar pantai pulau Bunaken dan pulau Manado Tua, mesin perahu pun diperlambat. Petugas perahu segera menurunkan 2 buah peti kaca ke bawah laut, untuk meneropong kondisi taman laut yang terkenal ini. Dan setelah diintip....astaga, cantik sekali taman laut ini. Gak nyesal deh ke sini. Di s
ekitar pulau Bunaken terdapat taman laut Bunaken yang merupakan bagian dari Taman Nasional Kelautan Manado Tua. Secara keseluruhan taman laut Bunaken meliputi area seluas 75.265 hektar dengan lima pulau yang berada di dalamnya, yakni Pulau Manado Tua, Pulau Bunaken, Pulau Siladen, Pulau Mantehage berikut beberapa anak pulaunya, dan Pulau Naen. Meskipun meliputi area 75.265 hektar, lokasi penyelaman (diving) hanya terbatas di masing-masing pantai yang mengelilingi kelima pulau itu.
Setelah puas mengintip taman laut, kita pun segera menuju ke pulau Bunaken yang tidak jauh dari situ. Di pulau ini bayak sekali ibu-ibu berjualan souvenir khas manado, mulai dari baju kaos, topi, gelang, dll. Meski hari masih terbilang pagi, kita sempat juga minum kelapa muda yang dicampur dengan gula merah, and saran pisang goreng pake rica....nyambung gak itu pasangan makanan dan minumnya? Dinyambung-nyambungkan deh...asal tidak sakit perut saja. Tidak terlalu lama kita di pulau ini, asal puas melihat-lihat pantai dan laut yang indah, makan sampe kenyang, and pulang deh....
berkesempatan pergi ke Bunaken. Ya agak lambat juga sih...! Tapi daripada tidak sama sekali? Masalahnya kata orang tidak sah kalo ke Manado tapi tidak injak Bunaken. Apalagi orang yang menetap di kota Manado? Wah keterlaluan kalo tidak pernah ke sana. So....Bunaken merupakan sebuah pulau seluas 8,08 km² di Teluk Manado, yang terletak di utara pulau Sulawesi. Untuk mencapai lokasi Taman Nasional Bunaken kita menggunakan perahu motor melalui Pelabuhan Manado, Marina Nusantara Diving Centre (NDC) sekitar 30 menit. Nah jika banyak orang, bisa sewa perahu berkapasitas 20 orang seharga Rp.700.000,-dan dipakai sesuka hati (maksudnya pakai seharian juga gak masalah).Sekitar 30 menit perjalanan sampailah kita di sekitar pantai pulau Bunaken dan pulau Manado Tua, mesin perahu pun diperlambat. Petugas perahu segera menurunkan 2 buah peti kaca ke bawah laut, untuk meneropong kondisi taman laut yang terkenal ini. Dan setelah diintip....astaga, cantik sekali taman laut ini. Gak nyesal deh ke sini. Di s
ekitar pulau Bunaken terdapat taman laut Bunaken yang merupakan bagian dari Taman Nasional Kelautan Manado Tua. Secara keseluruhan taman laut Bunaken meliputi area seluas 75.265 hektar dengan lima pulau yang berada di dalamnya, yakni Pulau Manado Tua, Pulau Bunaken, Pulau Siladen, Pulau Mantehage berikut beberapa anak pulaunya, dan Pulau Naen. Meskipun meliputi area 75.265 hektar, lokasi penyelaman (diving) hanya terbatas di masing-masing pantai yang mengelilingi kelima pulau itu.Setelah puas mengintip taman laut, kita pun segera menuju ke pulau Bunaken yang tidak jauh dari situ. Di pulau ini bayak sekali ibu-ibu berjualan souvenir khas manado, mulai dari baju kaos, topi, gelang, dll. Meski hari masih terbilang pagi, kita sempat juga minum kelapa muda yang dicampur dengan gula merah, and saran pisang goreng pake rica....nyambung gak itu pasangan makanan dan minumnya? Dinyambung-nyambungkan deh...asal tidak sakit perut saja. Tidak terlalu lama kita di pulau ini, asal puas melihat-lihat pantai dan laut yang indah, makan sampe kenyang, and pulang deh....
Potret Infotainment Tanah Air
Sebenarnya apa dan bagimana tayangan Infotainment itu? Infotainment merupakan berita-berita yang menayangkan tentang kehidupan para selebritis di tanah air. Selebritis disini tidak hanya pekerja seni (artris, aktor, bintang film, penyanyi, sutradara, sineas, mentalis dll) tetapi juga termasuk politisi, olahragawan, para normal atau seseorang yang terkenal di negeri ini. Sebenarnya program ini cukup menghibur dan bisa memberi kepuasan tersendiri bagi para menggemar sang selebritis untuk mengetahui keadaan idolanya. Tentu jika yang diberitakan tersebut adalah hal-hal yang positif seperti prestasi atau teladan hidup sang idola. Hanya saja, semakin lama acara ini seperti tidak bisa dikendalikan.
Orang mengenal Infotainment sebagai acara gosip belaka. Atau sebenarnya berita-berita yang disiarkan hanya gosip saja, tapi karena terus menerus diberitakan dengan ditambahi ’bumbu-bumbu penyedap’ akhirnya berita itu benar-benar menjadi kenyataan. Bahkan sebagian besar acara ini hanya membahas kebobrokan seseorang, Misalnya berita tentang perceraian adalah berita yang paling sering ditayangkan.
Biasanya tentang artis A menggugat cerai suami atau isteri, pernyataan gugat cerai suami/istri, kedua pengacara, liputan sidang, dan setelah putusan hakim. Karakter yang sering muncul di TV adalah kedua pasangan tampil beserta masing-masing pengacara, teman/kerabat dekat yang dimintai komentar termasuk para mertua beserta keluarga. Akibat dari pernyataan-peryataan orang-orang ini, justru semakin memperuncing masalah. Masalah yang sebenarnya tidak terlalu besar, akhirnya menjadi besar akibat perang statement melalui infotainment hingga membongkar aib keluarga yang seharusnya tidak perlu diketahui oleh publik. Belum lagi sampai perebutan harta gono gini, saling berebut hak asuh anak menjadikan masalah seorang selebritis jadi semakin runyam.
Berita tentang rencana pernikahan seorang artis juga paling sering ditayangkan misalnya gaun pengantin model apa yang bakal mereka kenakan di hari akad nikah dan resepsi, konsep acara resepsi, siapa saja yang akan diundang, apakah mantan pacar atau mantan suami/isteri juga termasuk dalam daftar undangan, dll. Kalau masih diberitakan sisi positif tentang pernikahan itu tidak masalah. Tetapi kalau sang wartawan sudah mereka-reka sendiri tentang acara itu hanya karena belum sempat mewawacarai sang selebritis, alangkah tidak fairnya berita itu. Seperti yang terjadi belum lama ini, seorang artis yang akan menikah dengan seorang penyanyi. Tetapi mereka belum bisa memberikan keterangan kepada para wartawan. Sayangnya, yang diberitakan sang artis enggan diwawancarai karena sudah keburu hamil duluan. Padahal bisa saja tidak begitu yang terjadi. Namun secara umum, sang artis sudah divonis duluan bukan saja oleh 1 acara infotainment tetapi hampir semuanya. Belum lagi kejadian yang menimpa seorang pemain sinetron yang juga janda, akan menikah dengan seorang duda, mantan suami pemain sinetron lainnya tiba-tiba batal dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan. Padahal undangan telah beredar, gedung telah dipesan, gaun pengantin telah jadi dll. Belum lagi mendapat keterangan resmi dari yang bersangkutan tentang alasan pembatalan, berita-berita negatif tentang sang artis telah beredar, dikabarkanlah depresi akibat pembatalan tersebut, dll dll. Padahal sebenarnya sang artis sedang jatuh sakit sehingga menunda pernikahan mereka seminggu kemudian. Malang benar nasib sang artis, berita-berita negatif tersebut pastilah bukan dapat membantu mereka untuk meringankan masalah tapi justru lebih memperkeruh suasana.
Ada juga berita yang sering disiarkan di Infotainmen, misalnya Si A punya masalah dengan B, A pun memberikan komentar terhadap B, si B tidak terima, dan dengan mudahnya menuntut A sampai ke sidang. Atau melapor ke Komnas HAM-lah, Komnas perlindungan anak, kantor polisi, Komnas Perempuan dll. Saling tuntut menuntut, mulai dari pencemaran nama baik, masalah kontrak kerja yang tidak jelas, manajer yang membawa kabur uang dll.
Masalah keluarga juga sering terungkap di acara Infotainment. Misalnya seorang ayah atau ibu yang tiba-tiba mengaku sebagai orang tua dari artis yang sudah punya nama. Atau sebaliknya seorang ibu yang tidak mengakui anaknya didepan infotainment hanya karena masih terikat kontrak dengan pihak tertentu? ”Sungguh naif sekali menjadi seorang ibu seperti si A itu. Wajarlah jika suatu hari kemudian sang anak juga enggan mengaku sang ibu yang juga artis penyanyi sebagai ibu kandungnya sendiri.” begitu komentar miring seorang teman terhadap sang artis ini. Dari sini dapat dilihat bahwa berita-berita ini justru menjadikan preseden buruk dan juga memojokan bagi sang artis. Tapi apa mau dikata, begitulah berita yang sudah beredar.
Dan berita yang paling heboh sering diangkat ke layar adalah perselingkuhan sang selebriti. Dengan mewawancarai beberapa saksi kunci, atau melakukan investigasi dengan kamera tersembunyi, bisa jadi kedok sang selebritis terbongkar. Kalau sudah begitu, mau taru dimana muka selebritis? Mereka pun buru-buru melakukan press conference untuk membantah berita tersebut. Dan masih banyak lagi masalah-masalah yang sebenarnya tidak perlu diketahui oleh publik karena memang bukan konsumsi publik. Tetapi karena penayangannya berulang-ulang dan sering diberbagai televisi, sehingga menghasilkan opini publik yang bisa saja negatif atau sebaliknya. Apalagi program acara sejenis sangat banyak disiarkan.
Hampir semua stasiun televisi swasta mempunyai program Infotainment dengan jumlah beragam. Seperti Trans TV dengan Inser Pagi, Insert Siang dan Insert Sore. Atau RCTI, dengan Go Spot, Silet, Kabar-Kabari, Cek & Ricek. Trans 7 dengan I Gossip yang ditayangkan di pagi, siang dan sore hari. Belum lagi SCTV yang menyiarkan Was-Was, Kasak-Kusuk, Bibir Plus, Ada Gossip dan Hot Shot. AnTV dengan acara Espresso. Indosiar tidak mau kalah dengan menyuguhkan Kiss, Kisah Seputar Selebriti. TPI dikenal dengan acara sejenis yang diberi nama Go Show. Obsesi tidak ketinggalan ditayangkan pada Global TV. Jam tayangan acara pun rata-rata 30 menit – 1 jam untuk setiap program. Dan disiarkan di pagi, siang hingga sore hari. Jam-jam tayang ini memang sengaja dipilih baik oleh televisi bersangkutan maupun pemasang iklan, karena memang pada waktu pagi, masyarakat khususnya ibu-ibu sedang bersiap-siap menyiapkan sarapan pagi untuk keluarga atau siap-siap untuk berangkat bekerja. Disiang hari, dimana banyak masyarakat yang sedang istirahat makan siang kemudian diberi suguhan ringan tentang kehidupan selebriti, dan disore hari saat masyarakat siap-siap untuk pulang kerja atau kalau di rumah saat ibu-ibu sedang menunggu suami pulang kerja, mereka pun mengisi waktu dengan menonton infotainment. Hasil tontonan ini kemudian menjadi bahan pembicaraan atau bahan gosip dengan sesaman tetangga atau teman. Bisa dibayangkan masyarakat setiap hari dicekoki tayangan-tayangan yang sama setiap hari secara berulang-ulang. Memindahkah channel sedikit, masih mendapatkan tayangan yang sama. Tidak menutup kemungkinan acara-acara sejenis bisa mencuci otak masyarakat. Padahal secara resmi Nahdatul Ulama (NU) sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan acara infotainment ini karena termasuk ghibah atau bergunjing, tapi herannya acara ini semakin banyak dan isi tayangannya juga tidak berubah.
Tayangan infotainment ini dapat menjadi program yang menghibur dan bermanfaat jika semua pihak yang terkait secara langsung maupun tidak memberikan kontribusi positif.
Acara yang disiarkan televisi tidak hanya harus laku di pasaran, tetapi juga harus menjadi tontonan sehat yang menarik serta tidak menyesatkan sehingga mampu memperkaya bathin masyarakat yang menontonnya. Karena sesuai UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 menyebutkan bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokrasi, adil dan sejahtera. Sedangkan fungsi penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial disamping juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Jika mengaju pada aturan ini maka diperlukan idealisme yang tinggi dari pembuat produksi. Hanya saja godaan komersialisasi kadang menutupi idealisme tersebut sehingga fungsi-fungsi penyiaran yang sebenarnya juga menjadi kabur.
Para pekerja infotainment perlu memperhatikan kode etik jurnalistik dan kode etik profesi selama bekerja di lapangan. Dengan tidak menetapkan aturan sendiri yang justru sering meresahkan nara sumbernya. Seperti misalnya dengan memaksa, berteriak-teriak, menghalang-halangi mobil dan mencoba menerobos masuk rumah sang selebritis untuk diwawancarai yang katanya untuk kepentingan publik. Tapi apakah, semua publik membutuhkan informasi-informasi seperti itu ? Coba jika sang wartawan yang menjadi narasumber yang privasinya di’ganggu’ terus?
Para orang-orang yang masuk dalam kalangan selebritis juga tidak perlu terpancing untuk membuka semua permasalahan yang bersifat pribadi kepada media infotainment. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa media ini ikut berjasa mengangkat pamor sang seleb menjadi orang terkenal. Namun tidak berarti jasa itu ditukarkan dengan pemenuhan keingintahuan media terhadap apa saja tentang diri sang seleb. Kerjasama, toleransi dan saling menghormati antara pekerja infotainment dan seleb perlu dijaga. Sehingga bisa saling menguntungkan kedua pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Dan yang terakhir ada ditangan publik yaitu masyarakat yang menonton hasil produksi kolaborasi antara pekerja infotainment dan selebritis. Publik harus menjadi masyararat yang cerdas dalam memilih program acara. Publik juga yang bisa menarik kesimpulan sendiri atas apa yang telah ditontonnya. Tentunya kesimpulan yang bisa membangun (karakter, sikap, pandangan , teladan dll), mendidik dan memberikan banyak hal yang positif bagi mereka.
Orang mengenal Infotainment sebagai acara gosip belaka. Atau sebenarnya berita-berita yang disiarkan hanya gosip saja, tapi karena terus menerus diberitakan dengan ditambahi ’bumbu-bumbu penyedap’ akhirnya berita itu benar-benar menjadi kenyataan. Bahkan sebagian besar acara ini hanya membahas kebobrokan seseorang, Misalnya berita tentang perceraian adalah berita yang paling sering ditayangkan.
Biasanya tentang artis A menggugat cerai suami atau isteri, pernyataan gugat cerai suami/istri, kedua pengacara, liputan sidang, dan setelah putusan hakim. Karakter yang sering muncul di TV adalah kedua pasangan tampil beserta masing-masing pengacara, teman/kerabat dekat yang dimintai komentar termasuk para mertua beserta keluarga. Akibat dari pernyataan-peryataan orang-orang ini, justru semakin memperuncing masalah. Masalah yang sebenarnya tidak terlalu besar, akhirnya menjadi besar akibat perang statement melalui infotainment hingga membongkar aib keluarga yang seharusnya tidak perlu diketahui oleh publik. Belum lagi sampai perebutan harta gono gini, saling berebut hak asuh anak menjadikan masalah seorang selebritis jadi semakin runyam.
Berita tentang rencana pernikahan seorang artis juga paling sering ditayangkan misalnya gaun pengantin model apa yang bakal mereka kenakan di hari akad nikah dan resepsi, konsep acara resepsi, siapa saja yang akan diundang, apakah mantan pacar atau mantan suami/isteri juga termasuk dalam daftar undangan, dll. Kalau masih diberitakan sisi positif tentang pernikahan itu tidak masalah. Tetapi kalau sang wartawan sudah mereka-reka sendiri tentang acara itu hanya karena belum sempat mewawacarai sang selebritis, alangkah tidak fairnya berita itu. Seperti yang terjadi belum lama ini, seorang artis yang akan menikah dengan seorang penyanyi. Tetapi mereka belum bisa memberikan keterangan kepada para wartawan. Sayangnya, yang diberitakan sang artis enggan diwawancarai karena sudah keburu hamil duluan. Padahal bisa saja tidak begitu yang terjadi. Namun secara umum, sang artis sudah divonis duluan bukan saja oleh 1 acara infotainment tetapi hampir semuanya. Belum lagi kejadian yang menimpa seorang pemain sinetron yang juga janda, akan menikah dengan seorang duda, mantan suami pemain sinetron lainnya tiba-tiba batal dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan. Padahal undangan telah beredar, gedung telah dipesan, gaun pengantin telah jadi dll. Belum lagi mendapat keterangan resmi dari yang bersangkutan tentang alasan pembatalan, berita-berita negatif tentang sang artis telah beredar, dikabarkanlah depresi akibat pembatalan tersebut, dll dll. Padahal sebenarnya sang artis sedang jatuh sakit sehingga menunda pernikahan mereka seminggu kemudian. Malang benar nasib sang artis, berita-berita negatif tersebut pastilah bukan dapat membantu mereka untuk meringankan masalah tapi justru lebih memperkeruh suasana.
Ada juga berita yang sering disiarkan di Infotainmen, misalnya Si A punya masalah dengan B, A pun memberikan komentar terhadap B, si B tidak terima, dan dengan mudahnya menuntut A sampai ke sidang. Atau melapor ke Komnas HAM-lah, Komnas perlindungan anak, kantor polisi, Komnas Perempuan dll. Saling tuntut menuntut, mulai dari pencemaran nama baik, masalah kontrak kerja yang tidak jelas, manajer yang membawa kabur uang dll.
Masalah keluarga juga sering terungkap di acara Infotainment. Misalnya seorang ayah atau ibu yang tiba-tiba mengaku sebagai orang tua dari artis yang sudah punya nama. Atau sebaliknya seorang ibu yang tidak mengakui anaknya didepan infotainment hanya karena masih terikat kontrak dengan pihak tertentu? ”Sungguh naif sekali menjadi seorang ibu seperti si A itu. Wajarlah jika suatu hari kemudian sang anak juga enggan mengaku sang ibu yang juga artis penyanyi sebagai ibu kandungnya sendiri.” begitu komentar miring seorang teman terhadap sang artis ini. Dari sini dapat dilihat bahwa berita-berita ini justru menjadikan preseden buruk dan juga memojokan bagi sang artis. Tapi apa mau dikata, begitulah berita yang sudah beredar.
Dan berita yang paling heboh sering diangkat ke layar adalah perselingkuhan sang selebriti. Dengan mewawancarai beberapa saksi kunci, atau melakukan investigasi dengan kamera tersembunyi, bisa jadi kedok sang selebritis terbongkar. Kalau sudah begitu, mau taru dimana muka selebritis? Mereka pun buru-buru melakukan press conference untuk membantah berita tersebut. Dan masih banyak lagi masalah-masalah yang sebenarnya tidak perlu diketahui oleh publik karena memang bukan konsumsi publik. Tetapi karena penayangannya berulang-ulang dan sering diberbagai televisi, sehingga menghasilkan opini publik yang bisa saja negatif atau sebaliknya. Apalagi program acara sejenis sangat banyak disiarkan.
Hampir semua stasiun televisi swasta mempunyai program Infotainment dengan jumlah beragam. Seperti Trans TV dengan Inser Pagi, Insert Siang dan Insert Sore. Atau RCTI, dengan Go Spot, Silet, Kabar-Kabari, Cek & Ricek. Trans 7 dengan I Gossip yang ditayangkan di pagi, siang dan sore hari. Belum lagi SCTV yang menyiarkan Was-Was, Kasak-Kusuk, Bibir Plus, Ada Gossip dan Hot Shot. AnTV dengan acara Espresso. Indosiar tidak mau kalah dengan menyuguhkan Kiss, Kisah Seputar Selebriti. TPI dikenal dengan acara sejenis yang diberi nama Go Show. Obsesi tidak ketinggalan ditayangkan pada Global TV. Jam tayangan acara pun rata-rata 30 menit – 1 jam untuk setiap program. Dan disiarkan di pagi, siang hingga sore hari. Jam-jam tayang ini memang sengaja dipilih baik oleh televisi bersangkutan maupun pemasang iklan, karena memang pada waktu pagi, masyarakat khususnya ibu-ibu sedang bersiap-siap menyiapkan sarapan pagi untuk keluarga atau siap-siap untuk berangkat bekerja. Disiang hari, dimana banyak masyarakat yang sedang istirahat makan siang kemudian diberi suguhan ringan tentang kehidupan selebriti, dan disore hari saat masyarakat siap-siap untuk pulang kerja atau kalau di rumah saat ibu-ibu sedang menunggu suami pulang kerja, mereka pun mengisi waktu dengan menonton infotainment. Hasil tontonan ini kemudian menjadi bahan pembicaraan atau bahan gosip dengan sesaman tetangga atau teman. Bisa dibayangkan masyarakat setiap hari dicekoki tayangan-tayangan yang sama setiap hari secara berulang-ulang. Memindahkah channel sedikit, masih mendapatkan tayangan yang sama. Tidak menutup kemungkinan acara-acara sejenis bisa mencuci otak masyarakat. Padahal secara resmi Nahdatul Ulama (NU) sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan acara infotainment ini karena termasuk ghibah atau bergunjing, tapi herannya acara ini semakin banyak dan isi tayangannya juga tidak berubah.
Tayangan infotainment ini dapat menjadi program yang menghibur dan bermanfaat jika semua pihak yang terkait secara langsung maupun tidak memberikan kontribusi positif.
Acara yang disiarkan televisi tidak hanya harus laku di pasaran, tetapi juga harus menjadi tontonan sehat yang menarik serta tidak menyesatkan sehingga mampu memperkaya bathin masyarakat yang menontonnya. Karena sesuai UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 menyebutkan bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokrasi, adil dan sejahtera. Sedangkan fungsi penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial disamping juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Jika mengaju pada aturan ini maka diperlukan idealisme yang tinggi dari pembuat produksi. Hanya saja godaan komersialisasi kadang menutupi idealisme tersebut sehingga fungsi-fungsi penyiaran yang sebenarnya juga menjadi kabur.
Para pekerja infotainment perlu memperhatikan kode etik jurnalistik dan kode etik profesi selama bekerja di lapangan. Dengan tidak menetapkan aturan sendiri yang justru sering meresahkan nara sumbernya. Seperti misalnya dengan memaksa, berteriak-teriak, menghalang-halangi mobil dan mencoba menerobos masuk rumah sang selebritis untuk diwawancarai yang katanya untuk kepentingan publik. Tapi apakah, semua publik membutuhkan informasi-informasi seperti itu ? Coba jika sang wartawan yang menjadi narasumber yang privasinya di’ganggu’ terus?
Para orang-orang yang masuk dalam kalangan selebritis juga tidak perlu terpancing untuk membuka semua permasalahan yang bersifat pribadi kepada media infotainment. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa media ini ikut berjasa mengangkat pamor sang seleb menjadi orang terkenal. Namun tidak berarti jasa itu ditukarkan dengan pemenuhan keingintahuan media terhadap apa saja tentang diri sang seleb. Kerjasama, toleransi dan saling menghormati antara pekerja infotainment dan seleb perlu dijaga. Sehingga bisa saling menguntungkan kedua pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Dan yang terakhir ada ditangan publik yaitu masyarakat yang menonton hasil produksi kolaborasi antara pekerja infotainment dan selebritis. Publik harus menjadi masyararat yang cerdas dalam memilih program acara. Publik juga yang bisa menarik kesimpulan sendiri atas apa yang telah ditontonnya. Tentunya kesimpulan yang bisa membangun (karakter, sikap, pandangan , teladan dll), mendidik dan memberikan banyak hal yang positif bagi mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kumpulan Artikel
'........melihat, mengamati,merasakan, dan menuangkannya dalam tulisan.....'