Jumat, Maret 23, 2007

Masalah Transportasi Di Indonesia, Tanggung Jawab Siapa?

Hari ini saya akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat dari Manado ke Makassar pergi pulang. Dan di bulan-bulan depan lagi saya akan menggunakan jasa transportasi yang sama menuju Papua dan kota-kota di Indonesia bagian timur lainnya untuk sebuah tugas kantor. Namun semakin banyak perjalanan yang akan saya lakukan maka semakin streslah saya. Bukan karena pekerjaan itu, tapi karena saya harus menggunakan jasa transportasi udara. Saya yakin tidak sendiri merasakan kekhawatiran tersebut, semua calon penumpang pesawat juga memiliki perasaan yang sama, setelah semua kejadiaan naas yang menimpa transportasi di Indonesia.

Hilangnya Adam Air di perairan Majene Sulawesi Selatan,1 Januari 2007, menewaskan 102 awak dan penumpangnya, disusul lagi patahnya badan pesawat maskapai yang sama saat akan take off ,meski tidak ada korban jiwa dan dilanjutkan dengan terbakarnya Garura Indonesia di Yogjakarta beberapa saat setelah landing, 7 Maret 2007 lalu menewaskan 21 orang penumpangnya. Peristiwa naas ini tidak hanya melanda transportasi udara, laut dan darat juga mengalami hal serupa. Tenggelamnya KM Senopati, terbakarnya KM.Levina ditambah lagi kereta api Bengawan yang terjun ke sungai serta,beberapa kali kereta api keluar dari relnya, semuanya ini merenggut korban jiwa dan materi yang tidak sedikit.


Pada tahun 2006 saja, data statistik kecelakaan transportasi yang dikeluarkan Departemen Perhubungan menyebutkan, telah terjadi 79 kasus kecelakaan kerata api yang menewaskan 50 orang. Kecelakaan di jalan raya jumlah korban meninggal sebanyak 11.619 orang. Dan untuk angkutan udara terdapat 46 kasus mulai dari pesawat tergelincir, pecah ban sampai mendarat di bandara yang bukan tujuan akhirnya. Dan untuk angkutan laut dan penyeberangan tercatat 81 kasus termasuk kecelakaan KM. Senopati Nusantara 29 Desember 2006 yang tercatat sebagai kecelakaan paling buruk karena jumlah korban melebihi 400 orang. Sungguh semua ini merupakan awan kelabu bagi dunia transportasi Indonesia. Akibatnya masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan jasa transportasi apa saja, yang ada hanya kekhawatiran. Karena semua jasa transportasi jelas-jelas dirasakan sudah tidak aman.

Sistem jaringan transporasi di Indonesia saat ini jauh dari baik. Padahal pergerakan penumpang dalam dan antar wilayah, pergerakan ekonomi, jaringan distribusi dan sistem logistik barang dan jasa sangat tergantung pada sistem jaringan transportasi. Sistem jaringan transportasi yang stabil dan handal sangat menentukan efisiensi perekonomian. Berbagai musibah transportasi yang beruntun terjadi di Indonesia melahirkan suara-suara yang menuntut agar Menteri Perhubungan Hatta Rajasa segera mundur dari jabatannya. Karena dianggap tidak mampu mengatur berbagai regulasi di Departemen Perhubungan dengan baik. “Saya sudah serahkan kepada Presiden, dan siap untuk apapun. Terserah kepada presiden.” Demikian jawaban Hatta kepada wartawan menanggapi suara-suara yang memintanya untuk mundur dari jabatannya sehari setelah peristiwa terbakarnya pesawat Garuda. Namun apakah dengan digantinya menteri Perhubungan dapat menyelesaikan masalah?

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah lembaga yang juga mendapat sorotan tajam menyusul berbagai musibah transportasi yang terjadi. Saat ini status KNKT berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. KNKT juga belum mampu melakukan tugas dengan maksimal. Sebagai contoh dari 48 kasus kecelakaan pesawat udara tahun 2004-2006 baru 11 kasus yang diselesaikan, 37 kasus masih dalam proses. Kecelakaan kapal laut yang diinvestigasi 24 kasus yang baru selesai, hanya 1 kasus. Sedang untuk kecelakaan kereta api menunjukkan hasil yang menggembirakan dari 26 kasus yang diinvestigasi, 22 diantaranya telah diselesaikan. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investigasi menurut mantan ketua KNKT, Setio Raharjo (kini telah diganti oleh Mersekal Muda TNI Purn. Tatang Kurniadi), jumlah kecelakaan transportasi tidak sebanding dengan investigator yang dimiliki KNKT. Selain itu status tenaga investigator dan tenaga ahli sebagian besar merupakan tenaga aktif di instansi lain yang mengakibatkan terbatasnya waktu dan mobilitas dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi sehingga kualitas dan kuantitas belum dapat terpenuhi. Namun anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdullah Azwar Anas berbendapat bahwa ketidakmaksilmalan KNKT dalam bekerja karena statusnya adalah ‘milik pemerintah’ yang notabene tidak independen. “Sekarang masalahnya, jika KNKT itu bukan badan independen bagaimana mau melakukan investigasi kecelakaan di jalan tol misalnya, kalau investigatornya dari kepolisian, Jasa Raharja atau Jasa Marga. Dalam hal ini dia tidak mungkin akan menyalahkan standar evaluasi jalan tol dan mengatakan tidak memenuhi standar keamanan, karena investigatornya dari Jasa Raharja. Karena itu KNKT harus menjadi lembaga yang independen sehingga mampu bekerja fair dan maksimal.”tegas Azwar.

Pemerintah sendiri dalam hal ini Depertemen Perhubungan telah mengajukan utang luar negeri sebesar Rp.2,5 triliun untuk proyek transportasi pada tahun anggaran 2007. Jumlah ini sama dengan jumlah pinjaman pada tahun sebelumnya. Sekitar 20 % dari anggaran tersebut akan dipakai untuk pembangunan prasarana fisik transportasi. Sementara sisanya untuk melanjutkan proyek pembangunan sarana dan prasarana bidang transportasi khususnya realisasi pembangunan infrastruktur perkeretaapian dan pembangunan kapal baru maupun bekas. Ini artinya, dana sebesar itu digunakan untuk perbaikan dan mengadaan sarana-sarana pendukung.

Disamping itu sarana-sarana pendukung yang telah dan akan diupayakan pemerintah, sebenarnya prosedur keselamatan transportasi dan peraturan-peraturan tentang keselamatan transportasi sudah ada di negara ini. Hanya saja penerapannya belum dilaksanakan secara konsekuen. Bahkan kini pemerintah telah menyusun 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menyangkut lalu lintas, pelayaran, udara dan kereta api yang sedang digodok I DPR. Pengamat bidang transportasi dari Universitas Gajah Mada Prof.Dr.Ing.Ir.Ahmad Munawar, M.Sc. menjelaskan RUU ini sangat mendukung adanya privatisasi dalam proses penyelesaian masalah transportasi di Indonesia. Privatisasi ini diharapkan akan mendorong perusahaan-perusahaan transportasi untuk lebih kompetitif dalam penyelenggaraan jasa transportasi dengan tetap mengutamakan kepentingan umum dan kepuasan pengguna saja angkutan umum. Meski privatisasi mempunyai kelemahan yaitu perusahaan akan mengejar keuntungan saja, dan mengabaikan kualitas, karena itu harus dipagari dengan suatu pemenuhan standar minimal pelayanan dan sistem kontrol yang ketat. Di dalam RUU ini juga salah satu yang diatur adalah tentang hasil penyelidikan KNKT terhadap kasus-kasus transportasi, yang harus diketahui oleh publik. Apa yang sedang dilakukan pemerintah ini diharapkan akan mendukung perbaikan masalah transportasi di Indonesia.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa perbaikan/pengadaan infrastruktur termasuk regulasi tentang transportasi telah diupayakan pemerintah. Tinggal pelaksanaannya di lapangan yang harus dijalankan dengan konsekuen dan bertanggung jawab oleh semua pihak. Karena masalah transportasi di Indonesia semata-semata bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi juga semua pihak termasuk perusahaan jasa transportasi dan kita sebagai pengguna jasa transportasi itu sendiri.(Medio Maret 2007)

Kumpulan Artikel

'........melihat, mengamati,merasakan, dan menuangkannya dalam tulisan.....'