Selasa, Desember 01, 2009

Buku : Tips Praktis bagi Wanita Hamil

Buku ini di tulis oleh Itha Juditha & Ida Ch, telah beredar dan di jual di Toko Buku Gramedia dan Toko Buku Graha Media harga Rp. 35.000,-

Tidak ada yang berharap akan menjalani masa kehamilan dengan penuh keluhan. Semua perempuan ingin tetap tampil cantik, tidak 'melar', tidak memiliki kesulitan dan semua berjalan normal sebelum dan sesudah kehamilan. Namun siapa yang bisa menjamin?

Andalah yang akan menjaminnya : bila Anda mempersiapkan mental dan fisik dengan baik, melakukan olahraga yang tepat dan merawat tubuh dengan bijak. Buku ini akan sangat membantu Anda menjaga kepercayaan diri yang telah tertanam dalam diri Anda. Bukan hanya cocok bagi ibu hamil agar bisa menjalani masa kehamilan dengan gembira, namun juga akan membantu keluarga agar bisa memahami gejala yang dialami oleh ibu yang menjalani masa kehamilan.

Rabu, Agustus 26, 2009

Senja di Teluk Kupang

Kali ini saya berkesempatan ke kota Kupang. Saat menginjakkankaki pertama kali di kota ini, kesan gersang sangat terasakan. Pa lagi pohon-pohon dipinggir jalan protokol justru kering kerontang. Tinggal dahan-dahan kering yang bertahan hidup. Namun Kota ini juga memiliki pesona wisata karena memiliki pantai pasir putih yang indah dan laut biru yang cantik. Saya sempat menghabiskan suatu sore di pinggir pantai di teluk Kupang. Sungguh pemandangan pulangnya matahari di peraduan...begitu indah....! Sangat indah malah.....!

Setelah menikmati senja di teluk Kupang...tiba saatnya jalan- jalan melihat berbagai pernak pernik kain tenunan khas NTT. Bagus-bagus tenunannya. Harganya pun beragam, tergantung jenis tenunannya. Semakin rapat tenunan kainnya maka semakin mahal harganya. Alat musik khas daerah sini biasa disebut Sasando. Terbuat dari bambu dan daun kelapa ditambah senar. Cara memainkannya juga seperti gitar. Setelah membeli pajangan Sasando yang kecil...saya pun mencoba merasakan jeruk khas daerah ini. Namanya jeruk Kisar. Rasanya...sangat manis. Wah enak sekali...saya bakal membawa pulang sebagai ole-ole dari kota panas ini. Semoga suatu saat bisa kembali lagi ke kota ini....

Minggu, Maret 29, 2009

Kampanye Gobal Warming di Media Massa

Beberapa waktu lalu di media televisi hampir setiap hari saya menonton iklan layanan masyarakat yang menghimbau untuk memadamkan listrik/lampu di rumah masing-masing pada tanggal 28 Maret 2009 selama 60 menit atau 1 jam pada jam 20.30 - 21.30 Wib. Iklan ini disampaikan oleh beberapa artis terkenal ibukota. Ini adalah himbauan dari sebuah LSM yang sangat berhubungan erat dengan penyelamatan bumi dari isu Global Warming. Meski saya hanya beberapa kali menonton iklan tersebut, hatiku tergerak untuk memadamkan semua lampu di rumah kami selama 1 jam pada jam yang telah ditetapkan. Supaya tiak bosan tinggal di rumah dalam kegelapan atau nyala lilin, saya dan suami memutuskan untuk keluar rumah sekedar mengelilingi kota. Dan alangkah terkejutnya kami, disemua rumah yang kami lalui tidak ada satu pun yang memadamkan lampu pada jam itu...

Ternyata iklan layanan masyarakat itu boleh dikata tidak berhasil menggerakan masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam kampanye global warming tersebut. Terus terang hatiku miris sekali hari itu. Kenapa tidak, bayangkan saja bulan Maret 2009 adalah bulan yang ramai dengan kampanye pemilu calon legislatif. Begitu banyak baliho, poster calon legislatif di pajang di sepanjang jalan kota. Belum lagi kampanye di media-media massa. Gara-gara banyak sosialisasi iklan, masyarakat menjadi bingung mau memili caleg yang mana? Habis berapa duit itu untuk melakukan kampanye atau sosialisasi semacam itu ? Sementara dilain pihak kampanye/sosialisasi yang untuk kepentingan umat manusia untuk keselamatan umat manusia yang hidup di muka bumi ini tentang Pemanasan Global justru hanya sedikit sekali, makanya dampaknya pun sama sekali tidak ada (mengacu pada pemadaman lampu tanggal 28 lalu itu).
Apa yang sebaiknya kita lakukan sebagai masyarakat biasa untuk mendukung keadaan ini? Itulah pertanyaan yang selalu mengelayuti dibenakku. Karena terus terang saya tidak bekerja di LSM dan saya bukan aktifis lingkungan hidup. Tapi terus terang saya mau sekali ikut membantu dengan apa yang saya miliki. Terlintas dibenakku, media massa sangat punya peran dalam sosialisasi dan kampanye tentang pemanasan global ini. Saya bersyukur saat membuka internet, sangat banyak kampanye-kampanye Global Warming. Tapi seberapa banyak orang yang menggunakan internet? Dan seberapa banyak orang yang membaca soal masalah itu? Dan seberapa banyak orang yang ikut perpengararuh akan kampanye itu? Sedangkan media televisi, media yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah media yang paling jitu untuk mengkampanyekan soal ini. Tapi kenyataan dari pengamatan saya, hal itu hanya sedikit dilakukan. Belum lagi media lainnya, radio, surat kabar, majalah? Oke, kita lihat dulu bagaimana gambaran bumi kita saat ini. Siapa tahu dengan tulisan saya ini bisa membuka atau menambah pengetahuan masyarakat pembaca dan akhirnya ikut peduli.
Sebenarnya apa sih itu Global Warming/pemanasan global? Peneliti senior dari Center for International Forestry Research (CIFOR), menjelaskan, pemanasan global adalah kejadian terperangkapnya radiasi gelombang panjang matahari (disebut juga gelombang panas / inframerah) yang dipancarkan bumi oleh gas-gas rumah kaca (efek rumah kaca adalah istilah untuk panas yang terperangkap di dalam atmosfer bumi dan tidak bisa menyebar). Gas-gas ini secara alami terdapat di udara (atmosfer). Penipisan lapisan ozon juga memperpanas suhu bumi. Karena, makin tipis lapisan lapisan teratas atmosfer, makin leluasa radiasi gelombang pendek matahari (termasuk ultraviolet) memasuki bumi. Pada gilirannya, radiasi gelombang pendek ini juga berubah menjadi gelombang panas, sehingga kian meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca tadi.
Karbondioksida (CO2) adalah gas terbanyak (75%) penyumbang emisi gas rumah kaca. Setiap kali kita menggunakan bahan bakar fosil (minyak, bensin, gas alam, batubara) untuk keperluan rumah tangga, mobil, pabrik, ataupun membakar hutan, otomatis kita melepaskan CO2 ke udara. Gas lain yang juga masuk peringkat atas adalah metan (CH4,18%), ozone (O3,12%), dan clorofluorocarbon (CFC,14%). Gas metan banyak dihasilkan dari proses pembusukan materi organic seperti yang banyak terjadi di peternakan sapi. Gas metan juga dihasilkan dari penggunaan BBM untuk kendaraan. Sementara itu, emisi gas CFC banyak timbul dari sistem kerja kulkas dan AC model lama. Bersama gas-gas lain, uap air ikut meningkatkan suhu rumah kaca.
Gejala sangat kentara dari pemanasan global adalah berubahnya iklim. Contohnya, hujan deras masih sering datang, meski kini kita sudah memasuki bulan yang seharusnya sudah terhitung musim kemarau. Menurut perkiraan, dalam 30 tahun terakhir, pergantian musim kemarau ke musim hujan terus bergeser, dan kini jaraknya berselisih nyaris sebulan dari normal. Banyak orang menganggap, banjir besar bulan Februari lalu yang merendam lebih dari separuh DKI Jakarta adalah akibat dari pemanasan global saja. Padahal 35% rusaknya hutan kota dan hutan di Puncak adalah penyebab makin panasnya udara Jakarta . Itu sebabnya, kerusakan hutan di Indonesia bukan hanya menjadi masalah warga Indonesia , melainkan juga warga dunia.
Prof Dr Sudharto, dalam mekalahnya bertemakan "Peran Mahasiswa dan Civitas Akademi Fakultas Teknik Dalam Menyikapi Issue Global Warning" antara lain mengatakan, bahwa pemanasan global telah berdampak pada perubahan iklim global sehingga terjadi penguapan , pembentukan awan dan polahujan serta kecepatan angin yang cukup tinggi. Dampak global warming atau perubahan iklim ini sangat mengancam kehidupan manusia di bumi ini. Diantaranya, di pertengahan abad, rata-rata run off sungai dan ketesediaan air diproyeksikan akan meningka 10 - 40 persen di daerah lintang tinggi dan dibeberapa wilayah tropis basah dan akan menurun sekiar 10 - 30 persen di wilayah daerah lintang menengah dan daerah tropis kering.
Yang lebih mengkawatirkan lagi adalah 20 -30 persen spesies tumbuhan dan hewan akan musnah akibat kenaikan temperatur global ini. Di Jawa Tengah sendiri dampak pemanasan global ini tampak sekali dengan adanya fenomena rob (penggenangan areal pesisir selama spiring tide. Di wilayah Kabupaten Demak misalnya, akibat pemanasan global ini sejak tahun 1995 berdampak lebih dari 650 hektar di enam desa yakni Sriwulan, Bedono, Timbul Seloka, Surodadi, Babadan dan Beran Wetan telah hancur.
Kemudian, dampak pemanasan global terhadap kesehatan manusia, antara lain resiko penularan penyakit tular vektor seperti demam berdarah dengue (DBD) dan malaria meningkat tajam. Peningkatan jumlah penderita elergi dan asma secara signifikan. Belum lagi dampak serius di sektor pertanian, dimana di Jawa dan Bali ini semak ini pendeknya musim hujan (MH), sehingga mempersulit upaya peningkatan indek penanaman apabila tidak ada varietas yang berumur lebih pendek, rehabilitasi dan pengembangan jaringan irigasi yang ada.
Pada musim hujan, akan terjadi peningkatan hujan dan menambah lama musim pertanaman, sehingga indek penanaman pertu ditingkatkan. Untuk menjawab tantangan demi tantangan diatas, maka mulai sekarang perlu adanya sosialisasi masalah tersebut ke masyarakat luas. Kemudian, prioritas lain adalah perlu dikembangkan pelatihan, pendidikan, diseminasi informasi dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan.
Baru-baru ini, Inter-governmental Panel on Cimate Change (IPCC) memublikasikan hasil pengamatan ilmuwan dari berbagai negara. Isinya sangat mengejutkan. Selama tahun 1990-2005, ternyata telah terjadi peningkatan suhu merata di seluruh bagian bumi, antara 0,15 - 0,3o C. Jika peningkatan suhu itu terus berlanjut, diperkirakan pada tahun 2040 (33 tahun dari sekarang) lapisan es di kutub-kutub bumi akan habis meleleh. Dan jika bumi masih terus memanas, pada tahun 2050 akan terjadi kekurangan air tawar, sehingga kelaparan pun akan meluas di seantero jagat. Udara akan sangat panas, jutaan orang berebut air dan makanan. Napas tersengal oleh asap dan debu. Rumah-rumah di pesisir terendam air laut. Luapan air laut makin lama makin luas, sehingga akhirnya menelan seluruh pulau. Harta benda akan lenyap, begitu pula nyawa manusia.
Di Indonesia, gejala serupa sudah terjadi. Sepanjang tahun 1980-2002, suhu minimum kota Polonia (Sumatera Utara) meningkat 0,17o C per tahun. Sementara, Denpasar mengalami peningkatan suhu maksimum hingga 0,87 o C per tahun. Tanda yang kasatmata adalah menghilangnya salju yang dulu menyelimuti satu-satunya tempat bersalju di Indonesia , yaitu Gunung Jayawijaya di Papua.
Hasil studi yang dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung (2007), pun tak kalah mengerikan. Ternyata, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm. Jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daerah-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.
Dengan adanya gejala ini, sebagai warga negara kepulauan, sudah seharusnya kita khawatir. Pasalnya, pemanasan global mengancam kedaulatan negara. Es yang meleleh di kutub-kutub mengalir ke laut lepas dan menyebabkan permukaan laut bumi - termasuk laut di seputar Indonesia - terus meningkat. Pulau-pulau kecil terluar kita bisa lenyap dari peta bumi, sehingga garis kedaulatan negara bisa menyusut. Dan diperkirakan dalam 30 tahun mendatang sekitar 2.000 pulau di Indonesia akan tenggelam. Bukan hanya itu, jutaan orang yang tinggal di pesisir pulau kecil pun akan kehilangan tempat tinggal. Begitu pula asset-asset usaha wisata pantai.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan, Indonesia pantas malu karena telah menjadi Negara terbesar ke-3 di dunia sebagai penyumbang gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan pembakaran lahan gambut (yang diubah menjadi permukiman atau hutan industri). Jika kita tidak bisa menyelamatkan mulai dari sekarang, 5 tahun lagi hutan di Sumatera akan habis, 10 tahun lagi hutan Kalimantan yang habis, 15 tahun lagi hutan di seluruh Indonesia tak tersisa. Jika kita tidak secepatnya berhenti boros energi, bumi akan sepanas planet Mars. Tak akan ada satupun makhluk hidup yang bisa bertahan, termasuk anak-anak kita nanti.

Karena itu mari kita melakukan cara-cara praktis dan sederhana 'mendinginkan' bumi : Matikan listrik. (jika tidak digunakan, jangan tinggalkan alat elektronik dalam keadaan standby. Cabut charger telp. genggam dari stop kontak. Meski listrik tak mengeluarkan emisi karbon, pembangkit listrik PLN menggunakan bahan baker fosil penyumbang besar emisi). Ganti bola lampu (ke jenis CFL, sesuai daya listrik. Meski harganya agak mahal, lampu ini lebih hemat listrik dan awet). Bersihkan lampu (debu bisa mengurangi tingkat penerangan hingga 5%). Jika terpaksa memakai AC (tutup pintu dan jendela selama AC menyala. Atur suhu sejuk secukupnya, sekitar 21-24o C). Gunakan timer (untuk AC, microwave, oven, magicjar, dll). Alihkan panas limbah mesin AC untuk mengoperasikan water-heater. Tanam pohon di lingkungan sekitar Anda. Jemur pakaian di luar. Angin dan panas matahari lebih baik ketimbang memakai mesin (dryer) yang banyak mengeluarkan emisi karbon. Gunakan kendaraan umum (untuk mengurangi polusi udara). Hemat penggunaan kertas (bahan bakunya berasal dari kayu). Say no to plastic. Hampir semua sampah plastic menghasilkan gas berbahaya ketika dibakar. Atau Anda juga dapat membantu mengumpulkannya untuk didaur ulang kembali. Sebarkan berita ini kepada orang-orang di sekitar Anda, agar mereka turut berperan serta dalam menyelamatkan bumi.
Setelah mendapatkan fakta ini, tentu kita perlu bersama-sama ikut berpartisipasi paling tidak ikut mengkampanyekan tentang issue ini. Jangan berfikir langkah kecil kita tidak berpengaruh apa-apa, sebab persoalan besar seperti Global Warming sebenarnya adalah dampak akumulatif dari perilaku individu yang kecil-kecil. Tidak hanya kita saja namun pemerintah baik pusat sampai daerah harus ikut aktif mengatasi issue ini. Saya sangat senang saat berkunjung di kota Makassar, baliho besar terpasang disebuah sudut jalan raya di kota itu. Baliho itu bertuliskan Sulawesi Selatan go to Green. Bahkan disebuah televisi lokal di kota itu, gubernur Sulawesi Selatan, Sahrul Yasin Limpo, dalam sebuah iklan layanan masyarakat mengkampanyekan penanaman pohon-pohon. Sungguh patut dicontoh program pemerintah daerah seperti ini. Tentu hal ini tidak lepas juga dari kerjasama dengan media massa untuk bisa menyampaikan pesan-pesan tersebut secara terus menerus, karena dengan penyampaian yang terus menerus, masyarakat akan mengerti apa yang harus dilakukan. Karena sepertinya bumi ini harus kita selamatkan segera !


Sabtu, Februari 14, 2009

Jejaring Sosial Pilihan Solusi ‘Anti Mati Gaya’?


‘Anti Mati Gaya’, begitu sebuah slogan sebuah provider dalam promosi kartu telepon selularnya. Kata iklan produk ini, beribu orang setiap harinya ’mati gaya’ karena tidak tahu mau berbuat apa. Dalam visualisasi promosinya tergambar disitu ada yang hanya melamun, tertidur, dan sikap dan tindakan yang dikategorikan ’mati gaya’ alias tidak punya kerjaan atau salah tingkah atau sejenisnya. Tetapi dengan tawaran penggunaan kartu telepon selular merek ini, maka semua hal itu sepertinya tidak bakal terjadi karena dengan kartu ini penggunanya akan bebas berhubungan degan dunia internet dengan harga yang lebih murah. Tentu jika sudah berhubungan dengan internet, maka pengguna bisa dengan mudah ber-chatting, blogging, brosing, dan tentu bergelut di sejumlah situs pertemanan.

Terus terang saya sangat tertarik dengan iklan telepon selular ini. Bukan untuk membeli atau sekedar menggunakannya, tapi kata-kata ’anti mati gaya’–nya itu yang membuatku tertarik. Karena di era globalisasi yang serba digital saat ini penggunaan internet bukan lagi sesuatu yang awam bagi masyarakat Indonesia, tapi sudah menjadi kebutuhan pokok. Sama dengan kebutuhan akan sembako yang setiap hari dikonsumsi masyarakat. Saya pernah berkunjung di suatu warnet di pagi hari sekitar jam 8 pagi. Saya sangat terkejut, kerena baru jam segitu, warnet tersebut telah penuh dengan para penggunanya. Maka tidak ada salahnya saya meminjam kata-kata iklan tadi bahwa dengan internet orang tidak akan ’mati gaya’. Ya saya setuju dengan hal ini. Bahkan kebutuhan akan internet tidak hanya bisa didapat melalui warnet atau PC (Personal Computer) yang ada di rumah atau kantor, tapi perangkat telepon selular saat ini sudah sangat bisa mengakses internet, bahkan teknologinya makin canggih saja.

Sebenarnya dalam tulisan saya kali ini saya lebih ingin membahas soal situs pertemanan yang belakangan sangat berkembang pesat. Saya sendiri sudah menjadi anggota beberapa situs pertemanan seperti Friendster, Tagged, Hi5, Multiply, Blogspot dan yang terakhir adalah Facebook. Mungkin banyak juga yang senasib dengan saya menjadi anggota alias terdaftar disejumlah situs pertemanan. Penemuan yang disampaikan oleh general manager dari perusahaan penelitian Hitwise, Bill Tancer dalam buku barunya “Click: What Millions of People are Doing Online and Why It Matters” menuliskan bahwa semakin meluasnya audience pengguna internet, mengungkap fakta bahwa trafik pencarian untuk situs jejaring sosial atau situs pertemanan seperti Friendster, Facebook, MySpace, Hi5 dan sebagainya, telah mengalahkan para pencari situs porno. Ini menjadi indikator bahwa trend besar apa yang ada di masa mendatang.

Situs pertemanan atau jejaring sosial sangat berkembang beberapa tahun terakhir ini, bahkan yang paling ngetop saat ini adalah ‘facebook’(FB). Mengapa saya tertarik menulis tentang FB ketimbang jejaring sosial lainnya, karena berdasarkan pengalaman menjadi anggota di sejumlah situs pertemanan, FB bagi saya sangat mobile dan cepat bahkan saya mempunyai friends terbanyak di FB dibanding friendster, tagged, dll.
Facebook sendiri adalah website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.

Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School diluncurkan pertama kali pada 4 Februari dan awalnya hanya untuk siswa Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat email universitas (seperti .edu, .ac.uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs ini. Selanjutnya Facebook dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan alamat email apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah tingkat atas, tempat kerja, atau wilayah geografis. Facebook menemui masalah dalam beberapa tahun terakhir seperti pemblokiran pada negara Suriah, Iran dan beberapa tempat kerja agar para pekerja tidak menyalahgunakan waktu kerjanya untuk membuka Facebook. Dan masalah tentang tuduhan bahwa Zuckerber mencuri kode program dari teman-temanya untuk membuat Facebook. Jaring sosial ini juga pernah ditawar oleh yahoo senilai 1 miliar dollar Amerika dan kemudian oleh seorang anggota dewan Facebook, menunjukkan bahwa Facebook internal valuation adalah sekitar 8 miliar dollar berdasarkan proyeksi pendapatan sebesar 1 miliar dollar pada tahun 2015. Peringkat Facebook saat ini menempati urutan ke 6 situs yang paling banyak di akses di indonesia dan urutan ke 5 untuk seluruh dunia.

Tak sedikit yang menyangkal berkah dari diciptakannya Facebook. Fasilitas tersebut telah membuat apa yang sangat sulit terjadi di dunia nyata menjadi mungkin di jagat Internet. Kerinduan yang amat akan pertemuan dengan sobat-sobat lama yang guyub semasa sekolah dapat tertunaikan, meskipun hanya lewat monitor notebook atau komputer rumahan. Seperti yang terjadi dengan Mark Jackson dan Marlee Wallingford. Keduanya merupakan teman sekolah dasar di Lakeville, Connecticut. Amerika Serikat. Jackson, pengagum rahasia Wallingford ketika ia masih kelas lima, mengirimkan pesan kepada Wallingford melalui Facebook: “Kamu bersekolah di Salisbury Central School tahun 1968?” Jackson masih berada di kelas tiga, ketika itu. Menurutnya, Wallingford termasuk dalam deretan gadis cantik yang selalu dibicarakan oleh para bocah laki-laki di sekolah itu. “Dengan Facebook, hal-hal semacam itu menjadi mungkin, sesuatu yang mustahil terjadi tanpa bantuan teknologi,” akunya.

Tahun 2008 boleh dibilang adalah tahunnya Facebook di Indonesia. Karena tahun ini pertumbuhan Facebook mencapai 645% atau lebih dari 6 kali lipat dari tahun sebelumnya. Saat ini tercatat 831 ribu pengguna Facebook berasal dari Indonesia (0,4% dari populasi penduduk Indonesia yang 237 juta jiwa). Salah satu review mengatakan bahwa fitur Facebook berbahasa Indonesia ikut memicu pertumbuhan yang tinggi ini. Indonesia terkenal dengan masyarakat yang sangat ramah dan gampang bersosialisasi. Dan tidak menutup kemungkinan penggunaan yang sangat tinggi di Internet seperti begitu populernya Friendster di Indonesia, maka bisa jadi kalau layanan seperti FB bisa sangat populer di Indonesia. Saat ini menurut saya seperti yang sudah saya tulis sebelumnya di atas, pemanfaatanya FB terasa sangat mengasikkan. Disamping bisa beriteraksi langsung orang bisa dengan mudah dapat menambah teman baik itu dikenal atau sudah menjadi teman/sahabat atau belum. Karena sudah merasakan kenikmatan ber-FB, seringkali saya menyarankan teman untuk gabung di FB agar lebih mudah berinteraksi. Dan banyak juga dari teman merasakan asiknya berinteraksi lewat FB. Awalnya saya pun enggan menjadi pengguna FB, bagiku Friendster dll sudah cukup. Terlalu banyak juga pikirku akan susah untuk me-maintent-nya. Tetapi setelah dipaksa-paksa seorang teman untuk menjadi anggota FB, maka kucoba untuk mendaftarkan diri. Apalagi gratis dan tidak ada salahnya juga. Setelah beberapa hari berkecimpung didunia FB, sungguh....terasa asiknya.

Saya juga merupakan pengguna Friendster, tapi bagiku Facebook jauh lebih dewasa. Meski tampilannya terkesan monoton yang lebih cocok dengan orang-orang dewasa di banding FS yang sangat semarak dan beraneka ragam dan lebih cocok untuk kaum remaja. Semakin banyak juga orang terkenal yang tidak pandang umur di Indonesia yang bergabung di FB, mulai dari Wiranto Amien Rais, Andi Noya, Faisal Basri, dan lain-lain. Bahkan para gubernur, walikota sampai politisi, caleg, artis, dosen, ilmuwan, hingga kalangan manapun ikutan FB. Berikut data jumlah pengguna layanan sosial networking online di asia yang dirajai FS (dalam juta pengguna, 1 orang bisa punya lebih dari 1 pengguna).Friendster (65 juta pengguna), Facebook (14 juta) MySpace (15 juta)CyWorld (Korea, 14 juta) Hi5 (10 juta), Orkut (10 juta), Xiaonei (China, 5 juta)51.com (China, 5 juta), Bebo (4 juta)-(Sumber: Inside Facebook)

Beberapa data statistik Facebook lain: lebih dari 150 juta pengguna sedunia, lebih separuh pengguna berada diluar sekolah/college, lebih dari 700 juta foto di upload per bulan, lebih dari 4 juta video di upload tiap bulan, 2,6 milyar menit dihabiskan di Facebook per hari, pengguna usia 25 tahun adalah yang paling cepat pertumbuhannya (Sumber: Facebook). Facebook memang lagi naik daun. Gara-gara FB, banyak acara reuni ddakan selalu diadakan secara berkala. Ini hanya karena secara tidak sengaja maupun sengaja menemukan teman-teman lama tempo doloe waktu zaman SD, SMP, SMA di FB. Setelah bertemu di dunia maya itu, kemudian berlanjut dengan memposting foto-foto lama zaman sekolah melalui FB dan di taged ke teman-teman lama. Alhasil ruang diskusi dan saling melempar comment di FB menjadi ramai akan nostalgia. Bahkan setiap kegiatan pasti ada acara foto-fotonya, setelah itu pasti ada yang nyelutuk ”Jangan lupa taged ya fotonya di FB!” Tidak hanya itu, FB juga dipakai sebagai ajang kampanye sekaligus memperkenalkan diri calon legislatif dari partai-partai. Sambil menyelam minum air kata seorang temanku yag juga caleg. Siapa tahu ada yang mau mencontreng katanya. Ada juga sebagai ajang bisnis, promisi barang dan lain sebagainya. Di samping itu arus berkomunikasi di FB yang sangat cepat bisa melalui wall atau chatting langsung yang membuat FB semakin diminati.

Namun perlu juga mendapat perhatian bagi pengguna jaring sosial semacam FB, untuk tetap berhati-hati karena bagaimanapun juga plus mines dari tetap ada, minesnya antara lain mudahnya terjadi pencurian data oleh hacker yang punya niat jahat melalui aplikasi-aplikasi yang berseliweran di situs jejaring sosial ini. Sebagaimana kita tahu, salah satu yang bisa dilakukan oleh para anggota Facebook adalah saling berkirim aplikasi, yang bisa dilekatkan ke profil mereka. Fasilitas ini yang kemudian menjadi alasan mengapa Facebook menjadi begitu cepat naik daun. Ada ribuan game, kuiz, dan tes IQ sederhana tersedia bagi mereka. Dan, begitu pengguna menambahkan suatu aplikasi, teman-temannya akan terdorong untuk ikut menambahkan. Chris Soghoian, seorang peneliti keamanan dunia cyber dari Indiana University, menyatakan di washingtonpost.com bahwa profil-profil pribadi, di mana detil seorang pengguna hanya tersedia bagi teman-teman yang dituju, dapat mengungkapkan informasi personal yang sensitif. Ia bilang, “Anda ingin bersosialisasi dengan teman Anda, namun Anda menyodorkan data pribadi dari profil Anda ke 20 orang asing. Itu bisa bikin masalah.” Karena itu tidak ada salahnya hal-hal yang sifatnya sangat pribadi seperti nomor telepon, nomor rekening dll, sebaiknya jangan diungkapkan di ruang FB.

Inilah fenomena era-digital yang kini kian makin meluas khususnya bagi mereka yang sudah paham dengan komputer, internet, photo digital, dan juga mobile-phone yang kini sudah bisa diakses dengan internet. Fenomena facebook sebetulnya tidak lebih sama dengan sejarah kehadiran e-mail di waktu dulu, didahului oleh orang kantoran tapi kini pemilik e-mail sudah meluas dan dimiliki oleh setiap orang sama seperti memiliki telepon selular. Nah, mari kita nikmati era ini sebagai bagian dari perkembangan zaman tentu dengan nilai-nilai yang positif. Bukankah ini salah satu solusi ’Anti Mati Gaya’?



Minggu, Januari 18, 2009

Keterbukaan Informasi Publik Tuntutan Era Globalisasi


Beberapa waktu lalu, saya mengikuti sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbuaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Pasti semua yang menghadiri sosialisasi ini sepakat memiliki pertanyaan yang sama mengapa perlu ada UU KIP yang diikuti oleh dukungan dalam sebuah Undang-Undang yang melindunginya. Dalam kegiatan ini terjawab bahwa lahirnya UU KIP disertai beberapa isu yang yaitu karena tuntutan era globalisasi. Era ini seperti diketahui sangat berkembang sangat pesat sehingga telah memudarnya batas-batas administrasi. Hal ini yang kemudian membuat komunikasi yang masuk atau diterima bisa tanpa dan tak bisa bisa dibendung. Isu yang kedua karena saat ini merupakan eranya demokratisasi, yang tentu memiliki indikator yaitu transparansi/keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitasi. Dan isu yang ketiga yang mengiringi lahitnya UU KIP yaitu karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga tidak dapat dibendung perkembangannya yang pesat.

Indonesia merupakan Negara ke 5 di Asia yang mengembangkan informasi yang transparansi setelah Thailand, India dan Jepang. Contoh kasus keterbukaan informasi di Thailan berkaitan di bidang pendidikan yang mendorong masyarakat dan pemerintah untuk mensahkan UU keterbukaan informasi. Sementara di India, kasusnya lebih berhubungan dengan pungutan liar saat pembuatan paspor yang merugikan masyarakat., hal ini yang mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memberlakukan UU keterbukaan informasi demi pelayanan publik yang manusiawi. Hal yang sama juga terjadi di Jepang. Tahun 1997 bebeberapa lembaga NGO prihatin terhadap praktik pejabat-pejabat yang melakukan kunjungan-kunjungan diberbagai daerah dan ibukota dengan mengeluarkan biaya yang tidak sdikit termasuk melakukan jamuan makan yang tidak efektif. Dan dalam waktu 2 tahun biaya perjalanan dan makan para pejabat ini mencapai 50% dari anggaran. Sehingga hal ini memasa negara Jepang mengadopsi keterbukaan informasi sebagai sistem dari negara itu sendiri.Hal ini jugalah yang membuka mata Indonesia untuk mengetahui mengapa perlu keterbukaan publik.

Mengapa perlu hak publik atas transparansi informasi ? Karena entitas negara selalu mengandalkan adanya publik yang berdaulat. Di samping itu pembentukan pemerintahan tidak mempunyai tujuan lain kecuali untuk melayani kepentingan publik. Dan penyelenggaraan kekuasaan harus bersifat akuntabel, transparans dan aksesebel bagi publik. Hal-hal inilah yang membuat mengapa publik harus memiliki hak atas keterbukaan informasi karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, hak konstitusional warga negara sebgi perangkat politik untuk mengontrol penyelenggaraan kekuasaan, syarat utama untuk pemberantasan korupsi dan keharusan dalam paham pemerintahan terbuka atau open government.

Keinginan masyarakat Indonesia terhadap pemenuhan hak keterbukaan informasi publik juga berbarengan dengan keinginan pemerintah an juga legislatif untuk mewujudkannya dalam sebuah naungan undang-undang. Karena itu, berhubungan dengan isu inilah yang kemudian menjadikan DPR RI berinisiatif untuk merancang dan membuatnya menjadi undang-undang yang awalnya berupa RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Kemudian pada tahun 2005, RUU KMIP ini diajukan kepada pemerintah untuk dimintai tanggapnya serta meminta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari sini tersusun kurang lebih 368 DIM dan prosesnya memakan waktu selama 3 tahun di DPR. Dari sini sejarah KIP berlanjut dengan adanya amanat Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM kemudia membahas RUU tersebut bersama DPR. Sehingga akhirnya pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 3 April 2008 RRU ini menjadi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dan sejak disahkannya UU ini pemerintah bersama DPR memberikan waktu selama 2 tahun untuk penyesuasian UU ini kepada masyarakat. Dan beramaan dengan hal itu diundangkan juga pada tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846 dan berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Sebenarnya apa sih filosofi UU KIP itu sendiri? Di dalam UU KIP ini mengatur bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin konstitusi sesuai pasal 28 F UUD 1945. disamping itu juga Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik. Mendukung penyelenggaraan yang demokratis berdasarkan transparansi partisipasi dan akuntabilitas serta memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Juga untuk mengatisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat.

Bicara tetang Informasi Publik dan Lembaga Publik, tentu kita juga harus mengetahui definisi dari 2 kata tersebut sehingga kita makin mengetahui batasan dan artinya. Meski dalam pembahasan di dewan, penentuan defeisi ini sangat alot dan cukup lama diperdebatkan namun akhirnya disepakati defenisi tentang Informasi Publik sebagai berikut yaitu Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Domain keterbukaan informasi publik ini meliputi hak atas transparansi pengelolaan dana / sumber daya publik, hak atas informasi yang dikelola badan publik, hak untuk mengamati perilaku pejabat dalam menjalankan fungsi pemerintahan, hak untuk dilindungi dalam mengungkap fakta & kebenaran (whistle blower protection), kebebasan berekspresi yang terwujud melalui implementasi kebebasan pers, mekanisme hukum mengajukan keberatan apabila hak-hak di atas dilanggar (right to appeal). Sedangkan objek transparansi yaitu, pelaksanaan mandat menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan, akuntabilitas penggunaan dana-dana publik, akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik.

Adapun jenis-jenis Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala(rutin, setiap saat) misalnya, laporan keuangan, laporan kegiatan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Misalnya informasi bencana alam, epidemi wabah penyakit, dll. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Misalnya hasil keputusan badan publik, rencanakerja proyek, dll. Informasi yang dikecualikan (dilindungi pasal 17), misalnya : menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi. Jenis informasi lainnya yaitu yang diperoleh berdasarkan permintaan yaitu semua informasi yang tidak masuk dalam kategori ketiga bagian diatas.

Karena kewajiban menginformasikan berbagai informasi ini maka sebuah Badan Publik juga berkewajiban menunjuk pejabat/petugas pelayanan dokumentasi/informasi, menyusun dan mengumumkan klasifikasi informasi di badan publik berdasarkan ketentuan UU KIP, menyediakan sistem layanan/mekanisme yang efektif bagi akses publik, membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yg diambil dilembaganya.
Namun meski tuntutan keterbukaan informasi adalah tuntutan jaman namun tidak berarti keterbukaan informasi yang tanpa batas dan bukan pula ketertutupan informasi yang total atau maksimum seperti di era orde baru. Karena UU KIP ini bertujuan menciptakan kepastian hukum tentang informasi yang harus dibuka kepada publik dan yang bisa dirahasiakan, mekanisme akses informasi publik yang efisien, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa akses informasi publik yang memenuhi rasa keadilan. Yang terpenting UU No. 14 tahun 2008 menjadi bagian dari kerangka hukum dari pemerintahan tertutup menjadi pemerintahan yang terbuka.

Pengecualian Informasi dalam UU KIP yaitu bersifat terbatas dan tidak permanen, tidak bersifat kategorikal penuh, harus melalui pengujian konsekuensi (consequencial harm test) dan dapat diseimbangkan dengan kepentingan publik yang lebih besar (public interest test). Juga tentang masalah hubungan internasional misalnya terganggunya hubungan baik antara negara RI dengan negara lain, informasi yg tidak terkait dengan penyelenggaraan negara RI yg bila dibuka dapat merugikan satu negara atau lebih.

Penerapan kerahasiaan harus dilakukan secara hati-hati melalui metoda uji: Consequential Harm Test : Informasi tertentu dapat dikategorikan rahasia apabila pejabat publik secara rasional, dengan mempertimbangkan untung-ruginya dan berdasarkan undang-undang dapat menjelaskan konsekuensi atau risiko kerugian yang muncul. Beban pembutkian ada pada pejabat publik yang mengklaim pengecualian Public Interest Test : Suatu informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik jika dipertimbangkan bahwa membuka informasi itu lebih menguntungkan daripada menutupnya, bagi kepentingan publik.

Berjalannya dan diterapkannya UU KIP ini tidak akan berjalan sendiri, karena itu perlu adanya Lembaga Mandiri untuk mengawal jalannya UU ini. Lembaga ini berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.

Lembaga Mandiri ini dinamakan Komisi Informasi yang terdiri dari Komisi Informasi Pusat, yang beranggotakan 7 (tujuh) orang; Komisi Informasi Provinsi, yang beranggotakan 5 (lima) orang; dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota (jika diperlukan), yang beranggotakan 5 (lima) orang.Adapun Pembentukan Komisi Informasi pemerintah (Depkominfo) menyeleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informasi, menyeleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test oleh DPRD dan ditetapkan oleh Gubernur.
Selanjutnya juga dalam penerapannya KIP ini mengalami masalah maka Komisi Informasi ini lah yang akan menyelesaikannya melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Mediasi ini adalah proses penyelesaian sengketa Informasi Publik dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai mufakat (win-win solution) dengan perantara (mediator) Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga pemutus. Ajudikasi Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi melalui lembaga pemutus yang diakui (Komisi Informasi). Ajudikasi litigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi di pengadilan.
Apabila Sengketa Informasi tidak dapat diselesaikan pada tingkat Komisi Informasi, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara dan Pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah badan publik non pemerintah. Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Negeri.

Ketentuan pidana dari pelanggaran UU KIP ini adalah setiap orang yang menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah. Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda 5 (lima) juta rupiah Setiap orang yang menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda 10 (sepuluh) juta rupiah. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak 20 (dua puluh) juta rupiah Setiap orang yang membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah.

Seperti yang telah ditulis di atas bahwa mski UU KIP ini telah disahkan tahun 2008 lalu, namun masih diberikan waktu selama 2 tahun hingga 2010 untuk mensosialisasikan UU ini agar lebih dikenal baik oleh masyarakat sendiri maupun badan publik. Saat ini disamping sosialisasi juga sedang disusun peraturan pemerintah yaitu PP tentang jangka waktu informasi dirahasiakan dang ganti rugi, membentuk komisi informasi serta mempersiapkan Infrastruktur ICT untuk melengkapi penerapan UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini.

Pro kontra kelemahan dan kelebihan atas suatu produk undang-undang biasa terjadi, namun apapun itu dalam keterbatasan dan kekurangan maupun kelebihannya UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP ini, kita tetap wajib mensosialisasikannya dan mendukung supaya negara ini melangkah lebih baik kedepan untuk mencapai tujuan nasional. Karena lebih baik memiliki undang-undang yang melindungi dan menjamin transparansi ketimbang tidak memiliki sama sekali.

Kumpulan Artikel

'........melihat, mengamati,merasakan, dan menuangkannya dalam tulisan.....'