Rabu, Agustus 13, 2008

Saatnya Penyiaran Indonesia Migrasi dari Analog ke Digital

Rabu, 13 Agustus 2008, adalah hari penting bagi sejarah dunia penyiaran di Indonesia. Karena hari ini merupakan hari pertama uji coba migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital. Departemen Komunikasi dan Informarika (Depkominfo RI) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang ujicoba siaran digital tersebut yang dilakukan baik untuk siaran TV terestrial maupun siaran TV bergerak (mobile). Depkominfo menunjuk TVRI dan RRI sebagai penyedia isi atau content provider. Dan yang bertindak sebagai penyedia jaringan atau network provider adalah PT Telkom. Soft launching Uji coba penyiaran digital yang diresmikan oleh wakil presiden Yusuf Kalla ini rencananya akan berlangsung selama 6 sampai 9 bulan wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Apa dan bagaimana sebenarnya migrasi penyiaran dari analog ke digital itu ? Mengapa Indonesia harus bermigrasi ke digital?

Pertama, karena perkembangan digitalisasi adalah buah dari perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini. Sehingga mau tidak mau sebagai negara yang berkembang Indonesia harus juga masuk ke era digitalisasi, karena sudah merupakan tuntutan zaman dan globalisasi. Kedua, migrasinya sistem penyiaran analog ke digital perlu dilakukan salah satunya untuk memperbanyak frekuensi penyiaran. Saat ini frekuensi atau public domain pada system analog sangat terbatas padahal di lain pihak tuntutan untuk membuat lembaga penyiaran juga sangat tinggi. Sehingga digitalisasi sangat menjanjikan adanya pemanfaatan public domain atau frekuensi yang lebih banyak. Kalau pada sistem analog dalam 1 kanal hanya 1 frekuensi, namun pada digital bisa menjadi 6-8 frekuensi. Disamping itu juga sangat mengefisienkan infrastruktur dengan adanya sharing tower antar provider sehingga lebih efisien dan dapat menekan biaya. Dengan demikian masyarakat juga akan mendapatkan informasi yang makin banyak dan bervariatif dengan banyaknya pilihan yang diberikan oleh banyak jasa penyiaran. Hal ini juga didukung oleh UU Penyiaran yang menginginkan adanya demokratisasi penyiaran yang tidak hanya menyangkut meyangkut kepemilikan lembaga penyiaran yang lebih banyak tetapi juga menyajikan konten yang berbeda. Sehingga dapat terlihat proses demokratisasi dari segi kepemilikan maupun konten. Dengan demikian memberikan kesempatan bagi masyarakat juga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan publik. Dan alasan ketiga, dengan digital, gambar dan audio penyiaran akan semakin bagus.

Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengeluarkan biaya yang tinggi saat bermigrasi ke digital dengan harus mengganti pesawat televisi dan radio yang ready digital (sekarang umumnya masih analog). Karena peristiwa migrasi ini bukan peristiwa sehari tetapi akan berlangsung lama. Amerika dan Eropa saja membutuhkan waktu 10 tahun untuk benar-benar migrasi ke digital. Sedangkan untuk Indonesia tahun ini adalah awal memberikan komitmen untuk masuk pada era baru digitalisasi. Dalam proses inilah secara bertahap akan dijelaskan model sistem yang akan digunakan. Sehingga diperkirakan 10 tahun kemudian yaitu di tahun 2018 di Indonesia sepenuhnya sudah menggunakan digital. Sama halnya waktu masyarakat masih menggunakan televisi hitam putih, yang lambat laun secara bertahap selama bertahun-tahun akhirnya migrasi sepenuhnya ke pesawat televisi berwarna. Tapi selama tahapan persiapan ready to digital tersebut, pemerintah menjamin digitalisasi bisa ekonomis dengan menyiapkan set-top box (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV analog ke sinyal digital). Diupayakan harganya lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat. Untuk uji coba ini saja, pemerintah melalui Depkominfo menyediakan 800 sampai 900 set-top box untuk ujicoba siaran televisi digital. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung, mengatakan, 900 set-top box tersebut akan disiapkan oleh satu perusahaan dalam negeri pemenang tender dengan dana sebesar Rp 1,2 Miliar dari pemerintah. Depkominfo sendiri telah mengundang lima perusahaan dalam negeri untuk ikut tender pengadaan set-top box yaitu PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya.

Jadi ada baiknya kita sebagai masyarakat umum mengetahui rencana pemerintah dalam proses migrasi ini yaitu pada tahun 2008-2012, merupakan uji coba bertahap. Tahun 2013 -2017 penghentian siaran TV analog dan mempercepat izin-izin operator infrastruktur jaringan digital. Dan tahun 2018 merupakan tahun dimana sistem penyiaran sekaligus masyarakat Indonesia sudah sepenuhnya bermigrasi dan menggunakan digital. Waktu 10 tahun kedepan ini adalah waktu untuk mempersiapkan hal itu.



Kumpulan Artikel

'........melihat, mengamati,merasakan, dan menuangkannya dalam tulisan.....'