Minggu, Januari 18, 2009

Keterbukaan Informasi Publik Tuntutan Era Globalisasi


Beberapa waktu lalu, saya mengikuti sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbuaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Pasti semua yang menghadiri sosialisasi ini sepakat memiliki pertanyaan yang sama mengapa perlu ada UU KIP yang diikuti oleh dukungan dalam sebuah Undang-Undang yang melindunginya. Dalam kegiatan ini terjawab bahwa lahirnya UU KIP disertai beberapa isu yang yaitu karena tuntutan era globalisasi. Era ini seperti diketahui sangat berkembang sangat pesat sehingga telah memudarnya batas-batas administrasi. Hal ini yang kemudian membuat komunikasi yang masuk atau diterima bisa tanpa dan tak bisa bisa dibendung. Isu yang kedua karena saat ini merupakan eranya demokratisasi, yang tentu memiliki indikator yaitu transparansi/keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitasi. Dan isu yang ketiga yang mengiringi lahitnya UU KIP yaitu karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga tidak dapat dibendung perkembangannya yang pesat.

Indonesia merupakan Negara ke 5 di Asia yang mengembangkan informasi yang transparansi setelah Thailand, India dan Jepang. Contoh kasus keterbukaan informasi di Thailan berkaitan di bidang pendidikan yang mendorong masyarakat dan pemerintah untuk mensahkan UU keterbukaan informasi. Sementara di India, kasusnya lebih berhubungan dengan pungutan liar saat pembuatan paspor yang merugikan masyarakat., hal ini yang mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memberlakukan UU keterbukaan informasi demi pelayanan publik yang manusiawi. Hal yang sama juga terjadi di Jepang. Tahun 1997 bebeberapa lembaga NGO prihatin terhadap praktik pejabat-pejabat yang melakukan kunjungan-kunjungan diberbagai daerah dan ibukota dengan mengeluarkan biaya yang tidak sdikit termasuk melakukan jamuan makan yang tidak efektif. Dan dalam waktu 2 tahun biaya perjalanan dan makan para pejabat ini mencapai 50% dari anggaran. Sehingga hal ini memasa negara Jepang mengadopsi keterbukaan informasi sebagai sistem dari negara itu sendiri.Hal ini jugalah yang membuka mata Indonesia untuk mengetahui mengapa perlu keterbukaan publik.

Mengapa perlu hak publik atas transparansi informasi ? Karena entitas negara selalu mengandalkan adanya publik yang berdaulat. Di samping itu pembentukan pemerintahan tidak mempunyai tujuan lain kecuali untuk melayani kepentingan publik. Dan penyelenggaraan kekuasaan harus bersifat akuntabel, transparans dan aksesebel bagi publik. Hal-hal inilah yang membuat mengapa publik harus memiliki hak atas keterbukaan informasi karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, hak konstitusional warga negara sebgi perangkat politik untuk mengontrol penyelenggaraan kekuasaan, syarat utama untuk pemberantasan korupsi dan keharusan dalam paham pemerintahan terbuka atau open government.

Keinginan masyarakat Indonesia terhadap pemenuhan hak keterbukaan informasi publik juga berbarengan dengan keinginan pemerintah an juga legislatif untuk mewujudkannya dalam sebuah naungan undang-undang. Karena itu, berhubungan dengan isu inilah yang kemudian menjadikan DPR RI berinisiatif untuk merancang dan membuatnya menjadi undang-undang yang awalnya berupa RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Kemudian pada tahun 2005, RUU KMIP ini diajukan kepada pemerintah untuk dimintai tanggapnya serta meminta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari sini tersusun kurang lebih 368 DIM dan prosesnya memakan waktu selama 3 tahun di DPR. Dari sini sejarah KIP berlanjut dengan adanya amanat Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM kemudia membahas RUU tersebut bersama DPR. Sehingga akhirnya pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 3 April 2008 RRU ini menjadi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dan sejak disahkannya UU ini pemerintah bersama DPR memberikan waktu selama 2 tahun untuk penyesuasian UU ini kepada masyarakat. Dan beramaan dengan hal itu diundangkan juga pada tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846 dan berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Sebenarnya apa sih filosofi UU KIP itu sendiri? Di dalam UU KIP ini mengatur bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin konstitusi sesuai pasal 28 F UUD 1945. disamping itu juga Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik. Mendukung penyelenggaraan yang demokratis berdasarkan transparansi partisipasi dan akuntabilitas serta memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Juga untuk mengatisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat.

Bicara tetang Informasi Publik dan Lembaga Publik, tentu kita juga harus mengetahui definisi dari 2 kata tersebut sehingga kita makin mengetahui batasan dan artinya. Meski dalam pembahasan di dewan, penentuan defeisi ini sangat alot dan cukup lama diperdebatkan namun akhirnya disepakati defenisi tentang Informasi Publik sebagai berikut yaitu Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Domain keterbukaan informasi publik ini meliputi hak atas transparansi pengelolaan dana / sumber daya publik, hak atas informasi yang dikelola badan publik, hak untuk mengamati perilaku pejabat dalam menjalankan fungsi pemerintahan, hak untuk dilindungi dalam mengungkap fakta & kebenaran (whistle blower protection), kebebasan berekspresi yang terwujud melalui implementasi kebebasan pers, mekanisme hukum mengajukan keberatan apabila hak-hak di atas dilanggar (right to appeal). Sedangkan objek transparansi yaitu, pelaksanaan mandat menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan, akuntabilitas penggunaan dana-dana publik, akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik.

Adapun jenis-jenis Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala(rutin, setiap saat) misalnya, laporan keuangan, laporan kegiatan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Misalnya informasi bencana alam, epidemi wabah penyakit, dll. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Misalnya hasil keputusan badan publik, rencanakerja proyek, dll. Informasi yang dikecualikan (dilindungi pasal 17), misalnya : menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi. Jenis informasi lainnya yaitu yang diperoleh berdasarkan permintaan yaitu semua informasi yang tidak masuk dalam kategori ketiga bagian diatas.

Karena kewajiban menginformasikan berbagai informasi ini maka sebuah Badan Publik juga berkewajiban menunjuk pejabat/petugas pelayanan dokumentasi/informasi, menyusun dan mengumumkan klasifikasi informasi di badan publik berdasarkan ketentuan UU KIP, menyediakan sistem layanan/mekanisme yang efektif bagi akses publik, membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yg diambil dilembaganya.
Namun meski tuntutan keterbukaan informasi adalah tuntutan jaman namun tidak berarti keterbukaan informasi yang tanpa batas dan bukan pula ketertutupan informasi yang total atau maksimum seperti di era orde baru. Karena UU KIP ini bertujuan menciptakan kepastian hukum tentang informasi yang harus dibuka kepada publik dan yang bisa dirahasiakan, mekanisme akses informasi publik yang efisien, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa akses informasi publik yang memenuhi rasa keadilan. Yang terpenting UU No. 14 tahun 2008 menjadi bagian dari kerangka hukum dari pemerintahan tertutup menjadi pemerintahan yang terbuka.

Pengecualian Informasi dalam UU KIP yaitu bersifat terbatas dan tidak permanen, tidak bersifat kategorikal penuh, harus melalui pengujian konsekuensi (consequencial harm test) dan dapat diseimbangkan dengan kepentingan publik yang lebih besar (public interest test). Juga tentang masalah hubungan internasional misalnya terganggunya hubungan baik antara negara RI dengan negara lain, informasi yg tidak terkait dengan penyelenggaraan negara RI yg bila dibuka dapat merugikan satu negara atau lebih.

Penerapan kerahasiaan harus dilakukan secara hati-hati melalui metoda uji: Consequential Harm Test : Informasi tertentu dapat dikategorikan rahasia apabila pejabat publik secara rasional, dengan mempertimbangkan untung-ruginya dan berdasarkan undang-undang dapat menjelaskan konsekuensi atau risiko kerugian yang muncul. Beban pembutkian ada pada pejabat publik yang mengklaim pengecualian Public Interest Test : Suatu informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik jika dipertimbangkan bahwa membuka informasi itu lebih menguntungkan daripada menutupnya, bagi kepentingan publik.

Berjalannya dan diterapkannya UU KIP ini tidak akan berjalan sendiri, karena itu perlu adanya Lembaga Mandiri untuk mengawal jalannya UU ini. Lembaga ini berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.

Lembaga Mandiri ini dinamakan Komisi Informasi yang terdiri dari Komisi Informasi Pusat, yang beranggotakan 7 (tujuh) orang; Komisi Informasi Provinsi, yang beranggotakan 5 (lima) orang; dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota (jika diperlukan), yang beranggotakan 5 (lima) orang.Adapun Pembentukan Komisi Informasi pemerintah (Depkominfo) menyeleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informasi, menyeleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test oleh DPRD dan ditetapkan oleh Gubernur.
Selanjutnya juga dalam penerapannya KIP ini mengalami masalah maka Komisi Informasi ini lah yang akan menyelesaikannya melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Mediasi ini adalah proses penyelesaian sengketa Informasi Publik dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai mufakat (win-win solution) dengan perantara (mediator) Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga pemutus. Ajudikasi Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi melalui lembaga pemutus yang diakui (Komisi Informasi). Ajudikasi litigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi di pengadilan.
Apabila Sengketa Informasi tidak dapat diselesaikan pada tingkat Komisi Informasi, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara dan Pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah badan publik non pemerintah. Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Negeri.

Ketentuan pidana dari pelanggaran UU KIP ini adalah setiap orang yang menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah. Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda 5 (lima) juta rupiah Setiap orang yang menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda 10 (sepuluh) juta rupiah. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak 20 (dua puluh) juta rupiah Setiap orang yang membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah.

Seperti yang telah ditulis di atas bahwa mski UU KIP ini telah disahkan tahun 2008 lalu, namun masih diberikan waktu selama 2 tahun hingga 2010 untuk mensosialisasikan UU ini agar lebih dikenal baik oleh masyarakat sendiri maupun badan publik. Saat ini disamping sosialisasi juga sedang disusun peraturan pemerintah yaitu PP tentang jangka waktu informasi dirahasiakan dang ganti rugi, membentuk komisi informasi serta mempersiapkan Infrastruktur ICT untuk melengkapi penerapan UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini.

Pro kontra kelemahan dan kelebihan atas suatu produk undang-undang biasa terjadi, namun apapun itu dalam keterbatasan dan kekurangan maupun kelebihannya UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP ini, kita tetap wajib mensosialisasikannya dan mendukung supaya negara ini melangkah lebih baik kedepan untuk mencapai tujuan nasional. Karena lebih baik memiliki undang-undang yang melindungi dan menjamin transparansi ketimbang tidak memiliki sama sekali.

Rabu, Desember 24, 2008

Tantri Saraswati...Where are You, friend?



Coba terka gambar-gambar ini digambar oleh siswa kelas berapa? SD, SMP, SMA atau sudah kuliah? Jawabannya yang benar adalah anak SD kelas 3-4. Ini gambar dari seorang sahabatku di waktu SD namanya Tantri Saraswati. Anaknya tinggi besar, cantik dan dulu papanya kerja di Merpati Airlines tinggal di jalan Dg.Tompo 25 Makassar. Tapi bertahun-tahun sudah aku kehilangan kontak dengannya....
“Tan, aku punya teman, namanya Damping.”Kataku suatu waktu pada Tantri.”Dia anak seorang diplomat.Jadi tempat tinggalnya pindah-pindah terus dari satu negara ke negara lain mengikuti papanya. Yang adalah diplomat. "
‘Oya? Tantri jakjub sekali mendengar ceritaku
“Artinya sudah banyak negara yang dia datangi, tinggali dan lihat? Tanya tantri lagi.
“Betul sekali Tan.Bertahun-tahun dia mengikuti papanya sekolah di luar negeri. Mempelajari banyak bahasa, budaya dan suku adat isti adat. Dan hinga dewasa iapun menikah dengan orang Amerika dan dikaruniakan 2 orang anak yang lucu-lucu. Dan mereka hidup bahagia."

Itulah cerita dongeng dan hanya khayalan atau lebih pas disebut fiksi yang kukurang sewaktu duduk di kelas 3 SD. Dongeng itu hanya kuceritakan pada sahabatku Tantri Saraswati, Dia sangat menyukai bahkan sampai menjiwai cerita itu dengan menuangkannya menjadi gambar. Itulah gambar-gambar di atas tadi. Sebagai anak yang pandai menggambar Tantri berhasil menuangkan semua daya hayalku tentang sosok Damping anak diplomat dalam sebuah gambar Inilah gambar-gambarnya yang masih kusimpan selama 29 tahun karena digambar sekitar tahun 1979-1980. Dulu kami pernah mempunyai buku khusus tentang Damping. Aku menulis ceritanya, Tantri yang menggambarnya sesuai cerita yang kukarang. Sayang buku cerita itu amblas termakan rayap, yang tersisa dan yang bisa diselamatkan beberapa lembar.
Saat kutemukna kembali gambar-gambar ini kenangan terhadap tokoh Damping dan ‘orang yang menggambarnya’ kembali menguak. Sudah beberapa tahun ini aku terus mencari Tantri, partnerku itu tapi hingga sekarang belum menemukan dimana rimbanya. Kubrosing lewat internet situs pertemanan tapi tidak pernah kutemukan sahabatku itu (mungkin bagus minta tolong sama tim termehek-mehek-nya Trans TV kali???).Kami berpisah sekitar tahun 80 waktu itu dia pindah ke jakarta karena orangtuannya pindah tugas, Perpisahannya pun diadakan dibambuden III dengan minum es krim ‘remaja bercinta’ bersama beberapa teman dekat lainnya. Kami masih saling benulis surat hingga tahun 1984. Setelah itu aku kehilangan jejak dia. Btw...aku berharap suatu saat bisa bertemu dengan dia...semoga.
To my best friend....Tantri Saraswaty.....at somewhere.

Jumat, November 14, 2008

Persahabatan Bagai Kepompong?


Persahabatan bagai kepompong…
Yang merubah ulat menjadi kupu-kupu...

Mendengar bait lagu ini saya jadi inget waktu SMP, ada teman sebangkuku yang bernama Nho’ begitu sih dia biasa dipanggil. Sebenarnya namanya Rismayanti. Dia itu pernah marah sekali padaku gara-gara kuikuti gerakan-gerakan tubuh dan wajahnya yang tanpa sengaja dan sadar dia lakukan pada saat di suruh guru untuk maju di depan kelas. Saya gak nyangka tiruan gaya yang kuperagakan itu membuatnya murka dan langsung tak mau bicara padaku....duh...sampe segitunya...!


Meski aku berkali-kali minta maaf, tapi dia keburu sakit hati. Wah sedihnya kurasa. Mana duduknya sebangku lagi. Jadinya ribet, risih, gak enak....parah sekali. Belum lagi kalo tanganku atau tasku atau barang-barangku menyetuh perbatasan mejanya, wih..dia langsung marah dan langsung meniup-niup tangannya jika sempat bersentuhan denganku. Hampir setahun Nho’ mengacukanku, mendiamiku bahkan memusuhiku..Aku sampe kehabisan kata untuk memperbaiki persahabatan ini. Akhirnya capek juga aku dan kubiarkan hubungan persahabatan kita ‘mati suri’. Naik kelas 2 SMP, kami pisah kelas. Untung bagiku karena bebas dari musuhku itu alias tidak sebangku lagi dengan si ‘gunung es’. Tapi sedih juga bagiku karena Nho tidak kunjung memaafkanku. Sampai kelas 3 SMP, perang dingin masih saja berlangsung. Pernah sekali waktu aku bepapasan dengan dia di sebuah warung dekat rumah kami (kebetulan rumahku dengan rumahnya berdekatan. Aku sudah memasang senyumku yang termanis...ternyata dia membuang muka...duh kekinya aku.Nhoo’ ...Nho’....sampe kapan kau menghukumku?

Setamat SMP aku diterima di SMU negeri 1, sekolah yang bergengsi di kotaku. Ternyata tanpa dinyana ‘musuh' bebuyutanku itu masuk juga di sekolah yang sama. Alamak...semoga gak sekelas atau bahkan satu tempat duduk. Jangan sampe..Tidak...!!!! Aku ikut masuk pramuka...eh..si Nho’ juga..kami memang punya hobby dan kegemaran yang hampir sama. Di pramuka itulah perlahan-lahan 'gunung es' itu mulai mencair seiring seringnya kami ikut perkemahan. Apalagi dalam pramuka kami satu sangga (kelompok), mau tidak mau aku dan dia harus..’berbicara’...hingga satu waktu...akupun membernikan diri bertanya.
“Nho, kenapa sih lama sekali kamu memusuhiku?Padahal waktu itu aku cuma main-main. Kamu tanggapi serius...sampe 3 tahun lebih????”
“Aku marah tha. Marah sekali kau meniru-niru gerakanku. Tapi ternyata...marah itu capek ya?”Jawab Nho...
“Hahahaha” Aku tertawa...”Makanya jangan kelamaan marahnya...hahah!”
Sejak itu hubunganku dengan Nho membaik bahkan lebih baik dari sebelum kami bermusuhan. Hari-hari kami selama 3 tahun di SMA meski tidak sekelas tapi selalu kami isi dengan persahabatan yang sangat bermutu... Sepertinya kami menebus masa 3 tahun gunung es itu membeku dimasa lalu.
“ Carie..carrie....”kami sering menyanyikan lagunya Jon Bon Jovi itu bersama sambil tidur di bawa langit memandang bintang-bintang saat kami berbaring disamping kemah jika berkemah pramuka. Sungguh persahabatan yang indah bersama Nho.

Kini meski kami telah lama berpisah dan dipisahkan oleh waktu dan tempat, kenangan persahabatan itu masih terus ku ingat. Persahabatan yang manis... mungkin inilah yang disebut merubah ulat yang bentuknya jelek...jijik...dan tak bisa bikin apa-apa menjadi kupu-kupu...yang bentuknya indah dan bisa terbang kesana kemari....

Buat Sahabatku dr. Rismayanti ‘Nho’ dimanapun berada. Miss U Sis....!


Sabtu, Oktober 18, 2008

Jempol Buat Laskar Pelangi

Sabtu, 18 Oktober, saya, Cen dan Nunu nonton film Laskar Pelangi di Studio 21. Moment ini ku pakai untuk refresing sekaligus janjiku buat Cen yang sudah selesai Mid Semester. Cukup lama juga kami bertiga menunggu pemutaran film ini, maklum kami terlalu cepat datang ke bioskop. Tapi tak mengapa, meski harus lama menunggu, toh kami pulang dengan hati puas. Sungguh film ini sarat nilai. Gak bakal ada yang keluar dari bioskop jika tak angkat jempol buat film yang novelnya ditulis Andrea Hirata ini. Hebat !

Laskar Pelangi, potret miris dunia pendidikan kita di tanah air. Anak-anak dari desa Gantong Belitung yang miskin namun mempunyai semangat belajar yang tinggi. Toh cita-cita itu terus dikejar mereka setinggi langit, seindah pelangi. Gambaran ini secuil kisah yang juga dialami anak-anak negeri dibelahan lain tanah air. Sungguh semoga semua orang usai menyaksikan film ini makin meninggi semangat juangnya untuk ikut membangun dunia pendidikan di tanah air. Buktinya sudah banyak novel-novel berikutnya yang diispirasikan dari Laskar Pelangi.Mh...semangatnya menular !

Laskar Pelangi, potret miris ketimpangan di dunia pendidikan tanah air. Sebagian anak-anak dengan latar belakang sosial yang tinggi, bisa mengecap pendidikan di sekolah-sekolah yang terpandang dan mahal. Segala fasilitas dan kualitas yang baik mereka peroleh. Sementara sebagian lagi, anak-anak miskin tidak bisa merasakan hal yang sama. Apalagi mereka yang hidup di tempat-tempat yang jauh dari kota. Mereka diperhadapkan dengan 2 dilema, bekerja di usia sekolah(baca : anak-anak), atau terpaksa mengenyam pendidikan disekolah yang 'apa adanya' dengan fasilitas 'apa adanya'. Meski sebenarnya anak-anak ini mampu untuk 'lebih' dari anak-anak yang sekolah di sekolah bermutu.

Laskar Pelangi, potret semangat berkarya sang 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Sangat sedikit guru yang rela 'membuang diri' ke tempat-tempat yang terpencil, jauh dari tempat yang berkembang sekaligus dengan fasilitas dan mungkin gaji yang minim. Hanya sedikit yang setia menjadi 'Pak Cik dan Ibu Muslimah'. Kedua guru dalam film ini, merupakan tombak semangat guru yang patut di tiru. "Lebih banyaklah memberi,Sedikitlah menerima!" Kalimat-kalimat Pak Cik ini betul-betul menghujam hatiku...dan bertanya-tanya, apa kita sudah melakukan hal itu untuk sesama kita?Atau justru kita hanya banyak menerima ketimbang memberi...

Laskar Pelangi, potret semangat meraih cita-cita setinggi langit seindah pelangi. Jika ada semangat dari hati yang paling dalam, semngat untuk berjuang mencapainya, suatu saat semua akan terwujud. Dan Andrea Hirata sudah membuktikan hal itu.

Terima kasih buat penulis novel Laskar Pelangi, produser dan sutradara film ini juga semua pendukung dan pemain film. Sungguh banyak nilai yang bisa ku petik dari sini. Jarang sekali nonton film Indonesia yang menyentuh seperti ini. Trims untuk karya indahnya.

Gambar dari : http://images.google.co.id/images gbv=2&&hl=id&q=laskar+pelangi

Rabu, Oktober 08, 2008

Ngintip Tarsius Yuk !

Libur panjang Idul Fitri kali ini kita berkesempatan ke tempat penangkaran hewan langkah di Taman Penangkaran Hewan Aer Tembaga. Letaknya di kota Bitung, Minahasa Utara. Jalan menuju ke tempat ini menyajikan pemandangan yang sangat indah, karena taman ini berada persis dipinggir pantai. Di lokasi yang cukup tertata rapi ini ada sejumlah hewan langkah yang masih bertahan hidup di tanah Minahasa, Tarsius salah satunya. Kata orang, kalau sampai injak tanah Minahasa, sayang kalau tidak melihat hewan jenis primata ini. Sebenarnya hewan ini banyak hidup di Hutan Tangkoko, sekitar 2 jam perjalanan dari Kota Bitung. Cukup jauh juga. Dan sesampainya di hutan itu belum tentu kita akan melihat hewan ini di siang hari. Karena mereka baru keluar dari sarangnya atau dapat terlihat pada malam hari, alias mirip-mirip batman or paniki or kelelawar yang memang suka keluar malam alias midnight... Makanya kalau tidak mau capek, and pasti langsung dapat melihatnya mending ke tempat penangkarannya saja. Yuk!

Tarsius adalah suatu jenis primata kecil Tarsius adalah suatu jenis primata kecil yang memiliki tubuh berwarna coklat kemerahan dengan warna kulit kelabu, bermata besar dengan telinga menghadap ke depan dan memiliki bentuk yang lebar (http://www.wikipedia.com/). Nama Tarsius diambil karena ciri fisik tubuh mereka yang istimewa, yaitu tulang tarsal yang memanjang, yang membentuk pergelangan kaki mereka sehingga mereka dapat melompat sejauh 3 meter (hampir 10 kaki) dari satu pohon ke pohon lainnya. Tarsius juga memiliki ekor panjang yang tidak berbulu, kecuali pada bagian ujungnya. Setiap tangan dan kaki hewan ini memiliki lima jari yang panjang. Jari-jari ini memiliki kuku, kecuali jari kedua dan ketiga yang memiliki cakar yang digunakan untuk grooming.Yang paling istimewa dari

Tarsius adalah matanya yang besar. Ukuran matanya lebih besar jika dibandingkan besar otaknya sendiri. Mata ini dapat digunakan untuk melihat dengan tajam dalam kegelapan tetapi sebaliknya, hewan ini hampir tidak bisa melihat pada siang hari. Kepala Tarsius dapat memutar hampir 180 derajat baik ke arah kanan maupun ke arah kiri, seperti burung hantu. Telinga mereka juga dapat digerakkan untuk mendeteksi keberadaan mangsa.

Tarsius adalah makhluk nonturnal yang melakukan aktivitas pada malam hari dan tidur pada siang hari. Oleh sebab itu Tarsius berburu pada malam hari. Mangsa mereka yang paling utama adalah serangga seperti kecoa, jangkrik, dan terkadang reptil kecil, burung, dan kelelawar. Habitatnya adalah di hutan-hutan Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan, juga di pulau-pulau sekitar Sulawesi seperti Suwu, Selayar, dan Peleng. Tarsius juga dapat ditemukan di Filipina.Tarsius menghabiskan sebagian besar hidupnya di atas pohon. Hewan ini menandai pohon daerah teritori mereka dengan urine. Tarsius berpindah tempat dengan cara melompat dari pohon ke pohon. Hewan ini bahkan tidur dan melahirkan dengan terus bergantung pada batang pohon. Tarsius tidak dapat berjalan di atas tanah, mereka melompat ketika berada di tanah.

Hewan lain yang ada di taman penangkaran ini adalah beberapa jenis burung seperti Elang, Perkutut, Kakaktua, Burung Unta, Musang, Buaya, Ular, Yaki (Monyet), Babi Rusa, dll.

Kumpulan Artikel

'........melihat, mengamati,merasakan, dan menuangkannya dalam tulisan.....'